
Pantau - Pemerintah melalui Sekretariat Kabinet dan Kementerian Sosial menetapkan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) minimal Rp8 juta per kepala keluarga bagi pengungsi terdampak bencana banjir bandang dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini dibahas dalam pertemuan antara Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 24 Desember.
Bantuan Tunai dan Santunan Bencana Diberikan Bertahap
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa setiap keluarga pengungsi akan menerima BLT dengan total minimal Rp8 juta.
“Bagi saudara kita di Sumatra, setiap keluarga yang terdampak/mengungsi akan mendapat minimal Rp8 juta dengan rincian untuk isian rumah sebesar Rp3 juta dan pemulihan ekonomi Rp5 juta. Dana itu di luar dari beras 10 kilogram per bulan, uang lauk pauk Rp300.000 s.d. Rp450.000 per bulan, pembangunan hunian sementara dan tetap, serta uang tunggu hunian sebesar Rp600.000,” ujarnya.
Pemerintah juga memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp15 juta.
Sementara itu, untuk warga yang mengalami luka berat akibat bencana, diberikan santunan sebesar Rp5 juta per orang.
“Seluruh dana santunan tersebut akan langsung dibagikan oleh Kementerian Sosial berdasarkan data & persetujuan dari setiap bupati/walikota daerah setempat,” jelas Teddy.
BLT Reguler untuk 35 Juta Keluarga di Seluruh Indonesia
Selain bantuan khusus bagi pengungsi di Sumatera, pemerintah juga menyalurkan bantuan langsung tunai reguler bagi masyarakat secara nasional.
BLT reguler ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan.
Pemerintah juga memberikan BLT tambahan selama tiga bulan dengan total Rp900.000 per kepala keluarga.
“BLT reguler setiap bulannya Rp200.000, BLT tambahan selama 3 bulan dengan total Rp900.000 per kepala keluarga,” kata Teddy.
Jumlah penerima bantuan ini mencapai 35 juta kepala keluarga atau setara dengan sekitar 120 juta jiwa.
Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa seluruh bantuan tunai tersebut harus disalurkan secara tepat sasaran dan cepat.
“Bantuan langsung tunai dipastikan harus diterima dengan tepat dan cepat,” tegasnya.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Gerry Eka







