
Pantau - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerima audiensi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk membahas penguatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Rini menekankan pentingnya penguatan tiga aspek utama, yaitu tata kerja, fungsi, dan sumber daya, khususnya di lingkup Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan.
Tata Kerja dan Fungsi Pengawasan Diperkuat, PPNS Kehutanan Jadi Prioritas
Menurut Rini, penyempurnaan tata kerja diperlukan dalam hal koordinasi dan pelaporan antara UPT dan Kantor Pusat Kementerian Kehutanan, terutama terkait pengawasan izin pemanfaatan kawasan hutan.
"Terdapat tiga aspek yang perlu diperkuat dalam optimalisasi pelaksanaan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia. Tiga aspek tersebut yaitu tata kerja, fungsi, dan sumber daya," ungkap Rini.
Ia juga menyoroti perlunya penguatan independensi dan profesionalitas bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan serta Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, agar bebas dari intervensi struktural maupun pihak luar.
Dari sisi fungsi, penguatan diarahkan ke berbagai UPT, antara lain:
UPT Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA)
UPT Taman Nasional (TN)
UPT Pengelolaan Hutan Lestari
UPT Penegakan Hukum
SDM, Anggaran, dan Sarpras Jadi Kunci Efektivitas di Lapangan
Dalam aspek sumber daya, penguatan dilakukan melalui empat strategi utama:
Pemenuhan kebutuhan SDM
Peningkatan kompetensi PPNS dan JF Polisi Kehutanan
Pemenuhan kebutuhan anggaran operasional
Penyediaan sarana dan prasarana pendukung
"Sementara itu pada aspek sumber daya dapat dilakukan dengan pemenuhan kebutuhan SDM yang diikuti dengan peningkatan kualitas kompetensi PPNS dan JF Polisi Kehutanan, serta pemenuhan kebutuhan anggaran dan sarana prasarana penunjang kegiatan operasional pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia pada UPT di lingkungan Kementerian Kehutanan," jelas Rini.
Kedua menteri juga sepakat memperkuat peran UPT KSDA sebagai pemangku kawasan serta UPT Pengelolaan Hutan Lestari sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal terkait, agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi (tupoksi).
"Harapannya dengan penajaman fungsi ini tidak ada lagi tumpang tindih tupoksi masing-masing UPT, sehingga ke depan pelaksanaan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia dapat semakin berjalan optimal," tegas Rini.
- Penulis :
- Gerry Eka







