
Pantau - Penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga kini masih menunggu turunan dari Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pelaksanaan secara menyeluruh.
Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari menyatakan bahwa pihaknya masih menanti tindak lanjut regulasi dari pemerintah pusat terkait implementasi KRIS di rumah sakit.
"Terkait kebijakan penerapan KRIS untuk rumah sakit kita masih menunggu turunan Peraturan Presiden", ujar Yessi Kumalasari dalam konferensi pers usai peresmian KRIS di RS Universitas Islam Indonesia (UII), Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin.
Ketentuan Perpres dan Tanggapan Positif RS UII
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan diterapkan secara menyeluruh paling lambat 30 Juni 2026.
BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada RS UII atas inisiatifnya dalam mendukung kebijakan pemerintah dengan membangun fasilitas KRIS lebih awal.
"KRIS yang saat ini sudah disiapkan RS UII merupakan tanggapan positif aktif RS ini dalam mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)", ujar Yessi.
KRIS diperuntukkan bagi peserta BPJS kelas III dengan fasilitas satu kamar berisi maksimal empat tempat tidur.
Yessi juga berharap agar tantangan dalam penerapan KRIS dapat diatasi bersama melalui kerja sama lintas sektor.
"Selain itu, juga dukungan pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan lainnya, seperti bersinergi dengan Fakultas Kedokteran UII. Mudah-mudahan apa yang disiapkan RS UII ini bermanfaat, khususnya untuk masyarakat Bantul", tambahnya.
102 Tempat Tidur KRIS Resmi Diresmikan di RS UII
Direktur Utama RS UII, Mulyo Hartana menyatakan bahwa RS UII telah meresmikan 102 tempat tidur KRIS yang tersebar di dua lantai utama, yaitu lantai lima dan enam.
"Satu ruangan berisi empat tempat tidur, kemudian kita lengkapi dengan pelayanan farmasi rawat inap dan fasilitas-fasilitas lain, jadi ada 12 kriteria terkait fasilitas ruangan KRIS sudah kita penuhi semuanya", ujarnya.
Dengan tambahan tersebut, total kapasitas tempat tidur RS UII kini mencapai 147 unit, termasuk 102 tempat tidur standar KRIS.
Sebagai tindak lanjut, RS UII juga berencana membangun ruang rawat intensif sebagai konsekuensi dari bertambahnya jumlah tempat tidur.
Mulyo menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas KRIS tersebut telah dimulai sejak Maret 2025 dengan luas total 4.000 meter persegi dan menelan anggaran Rp22 miliar.
"Sekarang sudah selesai dan siap untuk memberikan pelayanan", kata Mulyo Hartana.
- Penulis :
- Arian Mesa








