Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Roy Suryo Laporkan 7 Orang dari Kubu Jokowi ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Roy Suryo Laporkan 7 Orang dari Kubu Jokowi ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Foto: Roy Suryo bersama Tim Kuasa Hukumnya Abdul Gafur Sangaji (kedua dari kanan) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis 8/1/2026 (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Pakar telematika Roy Suryo resmi melaporkan tujuh orang yang berasal dari kubu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, yang menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan dalam kapasitas Roy Suryo sebagai warga negara, bukan sebagai tersangka.

Dua Klaster Dugaan Pencemaran Nama Baik

Abdul Gafur menjelaskan bahwa laporan ini terbagi dalam dua klaster.

"Klaster pertama, lima orang terlapor diduga kuat melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan dan fitnah bahwa ijazah Roy Suryo adalah palsu," ungkapnya.

Sementara itu, klaster kedua mencakup dua orang yang dituding menyebarkan tuduhan bahwa Roy Suryo terlibat dalam proyek korupsi Hambalang saat dirinya masih menjadi kader Partai Demokrat.

Gafur juga menambahkan bahwa pelaporan ini bukan karena Roy Suryo merasa diserang secara pribadi, melainkan demi menegakkan harkat dan martabat sebagai warga negara.

"Konteksnya adalah selama ini, Roy Suryo dituduh ya, secara luar biasa, difitnah secara luar biasa, terkait dengan kedudukan Mas Roy sebagai seorang warga negara yang harkat dan martabatnya dilindungi oleh konstitusi, dilindungi oleh semua kaidah-kaidah hukum pidana internasional," ia mengungkapkan.

Inisial Terlapor dan Dasar Hukum Pelaporan

Roy Suryo mengungkapkan bahwa inisial dari ketujuh orang yang dilaporkan adalah A, B, D, F, L, U, dan V.

"Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan ada di dalam detail penjelasan yang sudah ada di dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B/114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026," katanya.

Ketujuh orang tersebut dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1, yang mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik.

Penulis :
Shila Glorya