
Pantau - Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh memasuki tahap pembahasan perubahan pasal demi pasal untuk memastikan kelanjutan status kekhususan Aceh sebagai daerah otonomi khusus.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa revisi undang-undang ini bersifat mendesak karena menyangkut konsekuensi keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh.
"Nah kenapa ini menjadi penting dan urgen? Ini berkaitan dengan soal status kekhususan Pemerintah Aceh yang konsekuensinya adalah tentang dana otsus," ungkapnya.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang selama ini mengatur Pemerintahan Aceh menetapkan Dana Otsus sebagai sumber penerimaan untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
UU tersebut juga menetapkan bahwa Dana Otsus berlaku selama 20 tahun sejak diundangkan.
Ketentuan itu mendorong DPR dan pemerintah melakukan evaluasi dan pembahasan ulang menjelang berakhirnya masa pemberlakuan Dana Otsus pada tahun 2027.
"Jadi tahun 2027 sesuai dengan undang-undang sebelumnya yang harus dievaluasi setiap 20 tahun itu sudah jatuh temponya di 2027. Nah makanya sebelum berakhir kita harus sepakati antara DPR dengan Pemerintah dan Pemerintah Aceh apakah otonomi khusus ini perlu diteruskan atau tidak? Nah dan itu bentuknya adalah undang-undang," ujarnya.
Evaluasi Dana Otsus Jadi Dasar Penyusunan Kebijakan Baru
Doli menegaskan bahwa secara prinsip, DPR dan pemerintah sudah memiliki kesepahaman politik untuk tetap mendukung status Aceh sebagai daerah otonomi khusus.
"Jadi sebetulnya salah satu yang penting dan kita sudah sepakat sebetulnya, secara politik sebelum bicara tentang undang-undang di pasal per pasalnya secara prinsip pemerintah terutama DPR itu tetap mendukung bahwa Aceh itu tetap statusnya daerah khusus daerah otonomi khusus Aceh," jelasnya.
Tahapan pembahasan selanjutnya akan menyasar pada turunan kebijakan, khususnya terkait Dana Otsus dan usulan peningkatan persentasenya.
Usulan peningkatan Dana Otsus dari Pemerintah Aceh dinilai sejalan dengan kebijakan serupa dalam revisi UU Otonomi Khusus Papua, yang mengalami peningkatan alokasi.
Baleg DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Dana Otsus selama dua dekade terakhir untuk menilai sejauh mana capaian pembangunan dan mengidentifikasi kelemahan yang masih ada.
"Yang penting juga adalah kita mau mengevaluasi juga sebetulnya, jadi sambil membahas undang-undang ini kita mau mengevaluasi selama 20 tahun terakhir pelaksanaan pembangunan dengan dana otonomi khusus itu sejauh mana progresnya? Apa yang sudah dicapai dan apa kelemahan dan kekurangannya?" ujarnya.
Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan ke depan agar 20 tahun mendatang pembangunan di Aceh berjalan lebih progresif dan merata.
Doli menambahkan, saat ini Baleg DPR RI sedang menyelesaikan enam hingga tujuh rancangan undang-undang dalam masa sidang ini, dan RUU Pemerintahan Aceh menjadi salah satu prioritas utama.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan negara ditujukan untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera di seluruh wilayah Indonesia.
Pendekatan ini diharapkan mengurangi disparitas pembangunan antara Jawa dan luar Jawa, serta antara wilayah barat dan timur Indonesia.
Selain memperkuat kesejahteraan, DPR juga menegaskan komitmen menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui percepatan pembangunan dan dukungan anggaran khusus bagi daerah-daerah seperti Aceh dan Papua.
Tujuannya agar seluruh wilayah Indonesia dapat merasakan kemajuan secara merata dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Shila Glorya








