
Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa kebijakan otonomi khusus (otsus) merupakan instrumen utama pemerintah dalam mempercepat kesejahteraan orang asli Papua (OAP), bukan sekadar skema transfer anggaran dari pusat ke daerah.
Otsus Berikan Kewenangan Luas dan Afirmasi Khusus
"Otsus ini adalah bagaimana pemerintah pusat memberikan kewenangan sebesar-besarnya dan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, khususnya afirmasi untuk orang asli Papua," ujar Ribka.
Ia menjelaskan bahwa otsus dirancang untuk memberi ruang afirmasi dan proteksi terhadap hak-hak dasar masyarakat adat Papua.
Pemerintah pusat telah menyiapkan fondasi regulasi yang kuat untuk mendukung kebijakan ini.
Realisasi dilakukan melalui pembentukan institusi daerah yang bersifat khusus dan penguatan lembaga representasi kultural serta politik, yang hanya ada di Papua.
"Jadi, pemerintah pusat sudah menghadirkan regulasi kemudian menjalankan afirmasi seperti pembentukan lembaga atau institusi daerah seperti MRP, DPRP, DPRK. Banyak sekali afirmasi di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, bahkan proteksi afirmasi bahwa gubernur harus orang asli Papua," katanya.
Menjadikan OAP Aktor Utama Pembangunan
Ribka menegaskan bahwa kebijakan otsus juga menyentuh aspek ekonomi kerakyatan, agar orang asli Papua tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi menjadi aktor utama di daerahnya sendiri.
"Artinya pemerintah sudah memberikan kewenangan seluas-luasnya untuk pemerintah daerah bisa melakukan inovasi-inovasi dalam rangka percepatan kesejahteraan orang asli Papua," tambahnya.
Transformasi otsus telah berjalan sejak diberlakukan pada 2001.
Awalnya hanya berlaku di satu provinsi induk, kini telah mencakup enam provinsi di Tanah Papua.
Perluasan wilayah ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pemerataan pembangunan.
Otsus Pascaperubahan UU dan Sinkronisasi Program Daerah
Implementasi kebijakan otsus memasuki babak baru pascapengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang memperkuat dasar hukum pelaksanaannya.
Pemerintah pusat terus mendorong sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Tujuannya agar kewenangan khusus yang diberikan dalam kerangka otsus dapat diterjemahkan menjadi program-program nyata yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat hingga pelosok Papua.
- Penulis :
- Aditya Yohan







