Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Wakapolda Papua Barat Tegaskan Manajemen Risiko Instrumen Penting Cegah Penyimpangan Tugas Kepolisian

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Wakapolda Papua Barat Tegaskan Manajemen Risiko Instrumen Penting Cegah Penyimpangan Tugas Kepolisian
Foto: (Sumber: Wakil Kepala Polda Papua Barat Brigadir Jenderal Sulastiana memberikan sambutan saat kegiatan sosialisasi penyusunan manajemen risiko tahun 2026 di Manokwari, Kamis (29/1/2026). ANTARA/Fransiskus Salu Weking.)

Pantau - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Brigadir Jenderal Polisi Sulastiana menegaskan bahwa manajemen risiko merupakan instrumen penting untuk pengendalian dan pencegahan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian di Manokwari, Papua Barat, Kamis (29/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Brigjen Pol Sulastiana saat kegiatan sosialisasi penyusunan manajemen risiko tahun 2026 yang dilaksanakan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Papua Barat.

Ia menjelaskan bahwa tujuan penerapan manajemen risiko adalah agar pelaksanaan tugas kepolisian menjadi lebih terukur, efektif, dan akuntabel.

Menurutnya, pelaksanaan tugas kepolisian di bidang keamanan operasional dan hukum memiliki berbagai risiko yang harus dikelola secara sistematis dan berkelanjutan.

Ia menekankan bahwa manajemen risiko tidak boleh dipahami hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif semata.

Brigjen Pol Sulastiana menegaskan bahwa manajemen risiko harus diterapkan sebagai budaya kerja yang melekat dalam setiap proses pengambilan keputusan.

“Manajemen risiko bukan sekadar diksi, tapi kondisi di mana setiap personel memahami, menyadari, dan bertanggung jawab atas risiko saat melaksanakan tugas,” ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa penerapan manajemen risiko yang baik dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan kepolisian.

Selain itu, manajemen risiko dinilai berperan penting dalam mencegah kesalahan yang berulang serta meminimalkan potensi penyimpangan.

Manajemen risiko juga berfungsi untuk mencegah terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Ia menambahkan bahwa penyusunan manajemen risiko harus bersifat realistis dan kontekstual sesuai dengan kondisi di lapangan.

Wakapolda Papua Barat menegaskan seluruh personel kepolisian harus memiliki pemahaman yang sama mengenai konsep dan prinsip manajemen risiko.

Ia menyampaikan bahwa konsep dan prinsip manajemen risiko mengacu pada standar ISO 31000.

“Standar itu sudah diformalkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 serta Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2021 yang sedang direvisi,” ujarnya.

Ia mengimbau para pejabat utama di lingkungan Polda Papua Barat, termasuk para kapolres dan kepala satuan kerja, untuk serius menerapkan manajemen risiko.

Para pimpinan diminta memastikan seluruh personel melaksanakan ketentuan manajemen risiko secara konsisten.

“Karena penerapan manajemen risiko yang baik akan mendukung pencapaian kinerja satuan kerja secara optimal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Papua Barat Eko Hery Winarno menyampaikan bahwa sosialisasi manajemen risiko akan dilanjutkan dengan bimbingan teknis.

Ia menjelaskan bahwa bimbingan teknis tersebut akan disertai dengan pendampingan selama satu bulan.

Polda Papua Barat telah ditetapkan sebagai proyek percontohan penyusunan manajemen risiko di tingkat polda dan jajaran.

Menurutnya, penyusunan manajemen risiko tersebut bertujuan melengkapi bahan revisi Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2021.

Hasil revisi Peraturan Kapolri tersebut akan menjadi acuan pelaksanaan tugas kepolisian sesuai rencana kerja strategis masing-masing satuan kerja.

“Karena dalam melaksanakan tugas, akan ada risiko-risiko yang tentu bisa menghambat kinerja kelembagaan. Maka, perlu disusun manajemen risiko terlebih dahulu,” jelasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf