Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Cak Imin Sebut Voting Elektronik Bisa Dilakukan Asal Penuhi Tiga Syarat Utama

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Cak Imin Sebut Voting Elektronik Bisa Dilakukan Asal Penuhi Tiga Syarat Utama
Foto: (Sumber: Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar (tengah) memberikan keterangan usai melantik sejumlah pimpinan DPW PKB di kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (3/2/2026). (ANTARA/Rio Feisal))

Pantau - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyatakan bahwa penggunaan voting elektronik dalam pemilu dimungkinkan, asalkan memenuhi tiga syarat utama yang tidak bisa ditawar.

Perlu Sosialisasi, Uji Sistem, dan Regulasi yang Jelas

Pernyataan tersebut disampaikan Cak Imin usai melantik pimpinan DPW PKB se-Indonesia di kawasan Gambir, Jakarta, Selasa malam, 3 Februari 2026.

"Pertama, masyarakat dipersiapkan sosialisasinya dengan matang," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pemahaman publik terhadap sistem voting elektronik menjadi prasyarat utama agar sistem ini bisa berjalan secara transparan dan dipercaya oleh seluruh pemilih.

Syarat kedua menurutnya adalah pentingnya pengujian sistem secara terus-menerus.

Hal ini merujuk pada kekhawatiran publik terhadap kesiapan infrastruktur digital dan potensi manipulasi suara.

Syarat ketiga adalah ketersediaan payung hukum yang jelas.

"Tentu regulasinya dulu," tegas Cak Imin.

Respons terhadap Wacana e-Voting di Rakernas PDIP

Wacana penggunaan voting elektronik sebelumnya mencuat setelah PDIP membahas sistem ini dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I pada 12 Januari 2026.

Usulan tersebut mengemuka sebagai respons atas tingginya biaya penyelenggaraan pemilu dan wacana pemilihan kepala daerah secara tertutup melalui DPRD.

Menanggapi hal itu, pada 19 Januari 2026, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa usulan voting elektronik masih perlu dikaji lebih mendalam.

Dengan demikian, meskipun PKB terbuka terhadap inovasi digital dalam pemilu, Cak Imin menegaskan bahwa transisi ke voting elektronik tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Penulis :
Aditya Yohan