Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KLH Wajibkan Izin Limbah B3 untuk Semua Penyimpanan Usai Kasus Paparan Kimia di Cilegon

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KLH Wajibkan Izin Limbah B3 untuk Semua Penyimpanan Usai Kasus Paparan Kimia di Cilegon
Foto: (Sumber: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam kunjungannya ke PT Vopak Terminal Merak di Cilegon, Rabu (4/2/2026). ANTARA/Devi Nindy/aa..)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup mewajibkan seluruh izin penyimpanan bahan berbahaya dan beracun B3 dilengkapi dengan izin pengelolaan limbah B3 sebagai kebijakan nasional menyusul kasus paparan kimia di Cilegon.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan ke PT Vopak Terminal Merak di Kota Cilegon, Banten, pada Rabu 4 Februari 2026.

Hanif menegaskan bahwa penyimpanan B3 tidak dapat dipisahkan dari kewajiban pengelolaan limbah karena secara teknis selalu menghasilkan sisa berbahaya.

"Kesimpulan kepada saya adalah izin penyimpanan B3 wajib dilengkapi dengan izin limbah B3. Karena bagaimanapun juga, pasti ada sisa limbahnya," ungkap Hanif.

Ia menekankan bahwa limbah B3 meskipun dalam jumlah kecil tetap memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Karena namanya B3, limbahnya sedikit saja sudah berisiko tinggi," ia mengungkapkan.

Dalam kasus PT Vopak Terminal Merak, KLH akan mengkaji persetujuan lingkungan termasuk rincian teknis aktivitas penyimpanan B3 yang telah diberikan.

"Kami akan mereviu persetujuan lingkungan terhadap penyimpanan B3 dan juga rincian teknis dari aktivitas penyimpanan B3 tersebut," kata Hanif.

KLH juga memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk menambahkan persetujuan lingkungan terkait pengolahan limbah B3 agar menjadi satu kesatuan izin.

"Penyimpanan B3 pasti akan menghasilkan limbah B3. Ini harus menjadi satu kesatuan," tegas Hanif.

Kebijakan kewajiban izin limbah B3 tersebut akan diberlakukan secara nasional sebagai pembelajaran dari kasus di Cilegon.

"Semua penyimpanan B3 akan kami wajibkan untuk segera memproses persetujuan lingkungan limbah B3-nya," ujar Hanif.

Penguatan aspek perizinan ini dinilai sebagai langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa dan menekan dampak lingkungan sejak awal.

Sebelumnya, kepulan asap tebal berwarna kuning kecoklatan diduga berasal dari kebocoran gas di pabrik penyimpanan bahan kimia PT Vopak Terminal Merak pada Sabtu 31 Januari.

Kejadian tersebut membuat warga Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, panik.

Asap muncul secara tiba-tiba disertai bau menyengat sehingga menyebabkan warga mengalami pusing, mual, hingga muntah.

Sejumlah warga harus mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Pulomerak.

Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bukan disebabkan kebocoran instalasi.

Ia menyebut kejadian terjadi akibat proses pembersihan pipa yang melibatkan reaksi kimia cairan asam nitrat yang didorong menggunakan gas nitrogen ke arah scrubber.

Cairan tersebut kemudian bercampur dengan base oil di dalam wadah penampungan.

Setelah tutup wadah dibuka, keluar gas bercampur asap berwarna oranye.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, hasil uji laboratorium kualitas udara pada Minggu 1 Februari pukul 08.48 WIB menunjukkan kadar oksigen 20,9 persen.

Kadar oksigen tersebut masih berada dalam ambang batas aman dengan batas bawah 19,5 persen dan batas atas 23,5 persen.

Kadar hidrogen sulfida H2S terukur 0,6 ppm atau jauh di bawah ambang batas 10 hingga 20 ppm.

Kadar karbon monoksida CO tercatat 1,9 ppm di bawah ambang batas 35 hingga 70 ppm.

Penulis :
Ahmad Yusuf