
Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dan menyita 5.095 cartridge dari tangan tiga orang pelaku.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial P, R, dan N, diduga merupakan perantara dalam jaringan peredaran narkotika dengan motif keuntungan ekonomi.
Kepolisian menerima informasi dari masyarakat pada Kamis, 29 Januari 2026, pukul 14.00 WIB, mengenai dugaan peredaran etomidate di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Penangkapan di Kalibata City Bermula dari Penyamaran Polisi
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi baru terkait transaksi narkotika di sekitar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.
Petugas kemudian melakukan observasi, penyamaran, dan surveilans di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 17.24 WIB, pelaku berinisial P ditangkap di trotoar dekat apartemen.
Dalam pemeriksaan awal, P mengaku sedang menunggu pembeli dan menyebut dua temannya, R dan N, berada di dalam mobil yang terparkir tidak jauh dari lokasi.
Polisi segera mengamankan R dan N serta memeriksa kendaraan mereka.
Di dalam mobil tersebut, ditemukan koper hijau berisi 5.095 cartridge berisi etomidate.
Barang Asal Tanjung Balai dan Pelaku Utama Masih Diburu
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut diketahui berasal dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan dimiliki oleh seseorang berinisial K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ketiga pelaku berperan sebagai perantara dalam jaringan ini," ungkap pihak kepolisian.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengejar pemasok utama dalam jaringan peredaran narkotika etomidate ini.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







