Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terima Suap Rp800 Juta untuk Restitusi Pajak Fiktif

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terima Suap Rp800 Juta untuk Restitusi Pajak Fiktif
Foto: Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu (kiri), bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (kanan), menampilkan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak pada lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 5/2/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah menerima uang gratifikasi sebesar Rp800 juta dari pihak swasta terkait pengurusan restitusi pajak.

Suap Diberikan di Parkiran Hotel Banjarmasin

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan oleh Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor (VNZ), sebagai bentuk imbalan atas pengabulan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp48,3 miliar.

"Kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus pada area parkir salah satu hotel di Banjarmasin", ungkapnya.

KPK mengungkapkan bahwa dana Rp800 juta tersebut berasal dari pencairan fiktif senilai Rp1,5 miliar yang dilakukan PT Buana Karya Bhakti setelah permohonan restitusi disetujui oleh KPP Madya Banjarmasin.

Selain Mulyono dan VNZ, seorang pegawai pajak lainnya yang juga merupakan anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD), turut menjadi tersangka dalam perkara ini.

DJD diketahui menerima uang sebesar Rp200 juta dari VNZ.

"Namun, VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta", ia mengungkapkan.

Tiga Tersangka Ditangkap dalam OTT KPK

Total uang yang diterima masing-masing tersangka yaitu Mulyono sebesar Rp800 juta, DJD sebesar Rp180 juta, dan VNZ sebesar Rp520 juta.

Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi PPN pada sektor perkebunan.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Mulyono yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.

Keesokan harinya, pada 5 Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka yaitu Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak.

Penulis :
Leon Weldrick