Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Marwan Dasopang Desak Pemerintah Aktifkan Kembali JKN PBI untuk Seluruh Masyarakat Termasuk Penyakit Kronis

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Marwan Dasopang Desak Pemerintah Aktifkan Kembali JKN PBI untuk Seluruh Masyarakat Termasuk Penyakit Kronis
Foto: (Sumber: Tangkapan layar - Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang saat rapat pimpinan DPR bersama sejumlah menteri di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). (ANTARA/HO-DPR).)

Pantau - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, meminta pemerintah melalui Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar masyarakat tidak menjerit.

Pemerintah Diminta Mengaktifkan Kembali PBI

Marwan menyatakan masalah pengaktifan kembali PBI mudah diselesaikan karena anggarannya tersedia dan tidak dikurangi.
Ia menambahkan, "Anggarannya juga ada, enggak ada masalah. Nanti sambil perbaikan, diaktifkan dan kita bayar itu semua supaya masyarakat kita tidak lagi menjerit dan tidak menyalahkan kita."
Bagi masyarakat yang sudah dinonaktifkan dari PBI, Marwan meminta pemerintah untuk segera mengaktifkan kembali jaminan kesehatannya.
Ia menegaskan seluruh orang dengan penyakit kronis harus ditanggung oleh program PBI, sehingga kriteria penerima hanya desil 1-5 tidak perlu berlaku, dan desil 6-10 juga harus mendapatkan bantuan.
Ia menegaskan, "Jadi bukan saja yang PBI itu, tapi yang masuk desil sampai ke 10 pun kalau penyakitnya tertentu harus dibantu."

Pembahasan Rapat DPR dan Perbedaan Bantuan Sosial

Dalam pembahasan Komisi VIII DPR RI, terdapat istilah "wisuda" untuk orang miskin yang sudah meningkat statusnya sehingga tidak perlu lagi menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Marwan menjelaskan, "Sampai di Komisi VIII ada namanya 'wisuda', Pak Ketua. Jadi orang miskin diwisuda, sudah menjadi tidak miskin lagi. Belum kaya, tapi tidak miskin, tidak perlu lagi mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH)."
Ia menekankan bahwa urusan kesehatan tidak bisa disamakan dengan urusan ekonomi, sehingga bantuan sosial dan bantuan kesehatan harus dibedakan.
Marwan menambahkan, "Maka karena itu, tidak perlu sebetulnya ribut-ribut di masyarakat karena toh juga uangnya ada. Kecuali memang yang dibantu ini betul-betul kaya, hanya ingin merasa hebat karena pemerintah membantu dia, nah itu datanya penting."
Rapat yang membahas hal ini berlangsung di kompleks parlemen Jakarta pada Senin 9 Februari 2026, dihadiri Pimpinan DPR RI dan sejumlah menteri untuk membahas JKN PBI.

Penulis :
Ahmad Yusuf