Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi IX DPR Minta Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Dilakukan Otomatis dan Humanis

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi IX DPR Minta Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Dilakukan Otomatis dan Humanis
Foto: (Sumber: Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. Foto: Munchen/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menegaskan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah nonaktif dan terbukti tidak mampu harus dilaksanakan secara humanis, otomatis, dan tanpa prosedur berbelit.

Ia menyatakan kebijakan tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan administrasi atau potensi moral hazard, melainkan sebagai tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar atas kesehatan.

Netty menegaskan, “Banyak peserta PBPU sebenarnya mampu membayar iuran bulanan, tetapi tersandera oleh akumulasi tunggakan. Akibatnya mereka takut berobat karena kartu mati. Ini bukan sekadar soal data, ini soal nyawa,”.

Ia mengkritisi pendekatan yang mewajibkan peserta beralih menjadi PBI atau mengajukan permohonan penghapusan tunggakan terlebih dahulu karena dinilai menciptakan jebakan administrasi.

Menurutnya, kuota PBI terbatas di banyak daerah dan proses verifikasi data dapat memakan waktu lama sehingga menyulitkan masyarakat miskin.

Ia menyatakan, “Rakyat masih banyak yang gaptek, tidak punya akses, dan tidak kuat menghadapi birokrasi. Kalau data DTSEN yang diambil BPS sudah menunjukkan mereka miskin dan menunggak bertahun-tahun, negara seharusnya hadir memutihkan secara otomatis, bukan menyuruh mereka mengajukan permohonan,”.

Netty juga menolak kekhawatiran berlebihan mengenai moral hazard yang dinilai kerap dijadikan alasan memperlambat kebijakan pemutihan.

Ia mengatakan, “Kita jangan terjebak pada asumsi orang pura-pura miskin. Risiko terbesar hari ini bukan moral hazard, tapi rakyat miskin yang menunda berobat lalu meninggal di rumah karena takut ditagih tunggakan,”.

Netty mendorong pemerintah segera menerbitkan regulasi yang memberikan pemutihan total bagi peserta PBPU Kelas 3 yang menunggak lebih dari dua tahun dan terbukti tidak mampu.

Penghapusan tunggakan tersebut diharapkan dilakukan secara otomatis berbasis sistem dan data kemiskinan negara.

Ia menutup dengan menyatakan, “Penghapusan tunggakan ini bukan kerugian negara, melainkan investasi kesehatan. Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya sendiri. Kesehatan adalah hak, bukan komoditas,”.

Penulis :
Aditya Yohan