Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemendikdasmen Meningkatkan Target Tunjangan Khusus Guru 3T Menjadi 65.871 Penerima pada 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemendikdasmen Meningkatkan Target Tunjangan Khusus Guru 3T Menjadi 65.871 Penerima pada 2026
Foto: Ilustrasi - Guru sedang mengajar pelajar di salah satu satuan pendidikan di Denpasar, Bali, Kamis 2/10/2025 (sumber: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meningkatkan target penerima tunjangan khusus bagi guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah bencana dari 57.683 guru menjadi 65.871 guru pada tahun 2026.

Kebijakan tersebut diumumkan di Jakarta pada Rabu sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas jangkauan perlindungan dan dukungan kepada para pendidik yang bertugas di wilayah dengan tingkat kesulitan geografis dan kondisi kedaruratan.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan, “Peningkatan target ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperluas jangkauan perlindungan dan dukungan kepada guru yang mengabdi di wilayah dengan tingkat kesulitan geografis maupun kondisi kedaruratan. Negara harus hadir memastikan mereka tetap mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak,” ungkapnya.

Kemendikdasmen berharap peningkatan kesejahteraan tersebut membuat para guru lebih fokus menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Realisasi Tunjangan Guru 2025 Capai 100 Persen

Kemendikdasmen memastikan penyaluran berbagai tunjangan bagi guru ASN Daerah (ASND) dan Non-ASN pada tahun anggaran 2025 telah terealisasi 100 persen dari target yang ditetapkan.

Nunuk menyatakan, “Ahamdulillah penyaluran tunjangan guru tahun 2025 telah mencapai 100 persen dari rencana yang ditetapkan. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh hak guru dapat diterima secara utuh, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak guru secara tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel.

Ia menjelaskan keberhasilan realisasi penuh itu tidak terlepas dari penguatan tata kelola penyaluran berbasis sistem digital, pemutakhiran data secara berkala, serta koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Jenis Tunjangan dan Jaminan Tanpa Potongan

Jenis tunjangan yang disalurkan meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikat pendidik yang memenuhi beban kerja sesuai regulasi.

Selain itu terdapat Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang bertugas di daerah 3T dan wilayah dengan kondisi khusus.

Pemerintah juga menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan (DTP) bagi guru ASN Daerah sebagai bentuk dukungan peningkatan kesejahteraan sesuai kebijakan yang berlaku.

Nunuk menegaskan kebijakan tunjangan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memperkuat profesionalisme dan motivasi guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran.

Kemendikdasmen akan terus menyempurnakan tata kelola penyaluran tunjangan melalui integrasi sistem data, penguatan mekanisme verifikasi dan validasi, serta pengawasan berlapis guna menjamin akuntabilitas.

Pemerintah memastikan tidak terdapat potongan yang tidak sesuai ketentuan dalam proses penyaluran tunjangan kepada para guru.

Penulis :
Leon Weldrick