
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat telah menyalurkan 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI pada dua bulan pertama tahun 2026 yang disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Realisasi Program SEHATI Awal 2026
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa fasilitas sertifikasi halal gratis ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan halal bagi pelaku UMK di berbagai daerah.
Muhammad Aqil Irham menyatakan, "Di tahun 2026 ini, kami memberikan 9.511 sertifikat halal senilai Rp2.187.530.000. Ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk memastikan pelaku UMK mendapatkan kemudahan akses sertifikasi halal." kata Aqil Irham.
Ia menilai program SEHATI tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan terhadap kehalalan produk, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing dan daya jual produk UMK di pasar domestik maupun global.
Muhammad Aqil Irham menyampaikan, "Dengan bersertifikat halal, UMK kita menjadi lebih tertib halal. Hal ini menjadi salah satu kunci bagi Indonesia untuk mewujudkan diri sebagai pusat halal dunia." ujar dia.
Dalam pelaksanaannya, program SEHATI mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 79 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Halal Gratis sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.
Sinergi Nasional Perkuat Ekosistem Halal
Kebijakan tersebut dirancang untuk memperluas jangkauan produk UMK ke pasar yang lebih luas dengan jaminan kehalalan yang kredibel dan terpercaya melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah.
Provinsi Kepulauan Riau tercatat memfasilitasi 9.511 sertifikat halal gratis bagi pelaku UMK dengan total nilai pembiayaan mencapai Rp2.187.530.000 sebagai bagian dari implementasi program tersebut.
Selain di Kepulauan Riau, fasilitasi sertifikasi halal juga diberikan di berbagai provinsi lain dengan jumlah berbeda sesuai kebutuhan UMK setempat guna memperkuat kemandirian ekonomi daerah di tengah persaingan global.
Muhammad Aqil Irham menyatakan, "Diharapkan, kemudahan UMK bersertifikat halal ini memperluas cakupan sertifikasi halal nasional sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia." kata Aqil Irham.
- Penulis :
- Arian Mesa








