
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping seharusnya berakhir pada 2028.
Dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah di Jakarta, Hanif menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan langkah serius untuk menyelesaikan persoalan sampah nasional.
“Bapak Presiden mengingatkan kepada kita semua bahwa tempat pemrosesan akhir sampah kita akan berakhir secara teknis pada tahun 2028. Karena sampai hari ini hampir rata-rata tempat pemrosesan akhir kita sudah berumur 17 tahun,” ujar Hanif.
Ia menjelaskan, sesuai standar Kementerian Pekerjaan Umum, TPA idealnya hanya digunakan dalam rentang waktu 20 tahun. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menyiapkan strategi transisi agar tidak terjadi krisis kapasitas TPA dalam beberapa tahun ke depan.
Hanif mengajak pemerintah daerah merumuskan langkah penyelesaian sampah dari hulu guna menekan timbulan sampah yang berakhir di TPA dan hanya menyisakan residu.
Data KLH/BPLH menunjukkan praktik open dumping menurun dari 95 persen pada 2025 menjadi 66 persen saat ini. Meski demikian, masih terdapat 481 TPA yang menerapkan sistem tersebut.
“Tentu di tahun 2026 kita bersepakat untuk segera mengakhiri open dumping ini 100 persen,” tegasnya.
Penghentian praktik open dumping menjadi bagian dari upaya mencapai target pengelolaan sampah 100 persen sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Pemerintah menargetkan capaian pengelolaan sampah sebesar 64,3 persen pada tahun ini.
Sementara itu, data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH/BPLH mencatat timbulan sampah nasional pada 2025 mencapai 24,8 juta ton, dengan 65,45 persen di antaranya masih belum terkelola.
Hanif menegaskan, penguatan pengelolaan sampah berbasis pengurangan dari sumber, peningkatan daur ulang, serta pengolahan residu menjadi kunci untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA.
- Penulis :
- Aditya Yohan







