Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polri Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polri Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia
Foto: (Sumber : Jajaran Dittipidter Bareskrim Polri bersama polisi setempat menyita lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu (28/2/2026). ANTARA/HO-Dittipidter Bareskrim Polri.)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyampaikan tujuh tersangka terdiri atas satu nakhoda dan empat anak buah kapal KM Rezeki Laut II serta dua orang lainnya berinisial A dan M.

Kasus bermula pada 23 Februari 2026 saat petugas bea cukai memperoleh informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah untuk diselundupkan ke Malaysia.

Pada 24 Februari 2026, petugas mengamankan kapal KM Rezeki Laut II dengan muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.

Satu nakhoda dan empat ABK diamankan karena mengangkut pasir timah ilegal tanpa izin.

Peran Tersangka dan Modus Operandi

Dari hasil pengembangan, Polri kembali mengamankan dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung.

“Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal,” ungkap Irhamni.

Berdasarkan pemeriksaan, pasir timah berasal dari penambangan ilegal, dimurnikan menggunakan meja goyang, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.

“Para pelaku ini sedikitnya telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia sebanyak empat kali. Timah tersebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia berinisial M. Ini berdasarkan pengakuan mereka dalam pemeriksaan,” jelas Irhamni.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penanganan Profesional dan Dukungan Program Astacita

Penyidikan akan terus dikembangkan hingga menyentuh pemodal dan jaringan lain yang terlibat.

Terkait dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, Irhamni menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Dittipidter Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut untuk pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan keterlibatan personel pertahanan sesuai mekanisme hukum masing-masing institusi.

Pengungkapan kasus ini disebut sebagai dukungan Polri terhadap program Astacita pemerintah dalam mencegah penambangan liar, penyelundupan, dan pencurian kekayaan alam negara.

Polri berkomitmen menjaga kedaulatan sumber daya alam dan memastikan pengelolaan kekayaan alam dilakukan secara sah dan berkelanjutan.

Polri juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penambangan dan perdagangan mineral ilegal serta segera melaporkan praktik penambangan liar dan penyelundupan sumber daya alam kepada aparat penegak hukum.

Penulis :
Aditya Yohan