
Pantau - Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan pentingnya modernisasi sistem penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti musik guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi para pemilik hak cipta.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat pleno distribusi royalti yang digelar di Jakarta pada Selasa 3 Maret 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menyatakan bahwa transparansi pengelolaan royalti saja tidak cukup tanpa didukung sistem digital yang modern.
Hermansyah mengatakan "Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) saat ini masih berlangsung dan ditargetkan segera tuntas sebagai bagian dari penguatan ekosistem royalti nasional", ungkapnya.
Ia juga menyebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaan dari PP Nomor 56 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mengatur tata kelola, penarikan, dan pendistribusian royalti hak cipta lagu dan musik secara lebih transparan.
Peraturan tersebut juga mewajibkan Lembaga Manajemen Kolektif memasukkan data karya ke dalam Pusat Data Lagu dan atau Musik.
Selain itu cakupan royalti juga diperluas hingga layanan digital.
Hermansyah menegaskan integritas para pelaku sangat menentukan keberhasilan implementasi regulasi tersebut.
Ia mengatakan "Seindah apa pun regulasi itu, apabila pelaku dari regulasi ini tidak baik maka tidak akan bisa", ujarnya.
Royalti Belum Diklaim Capai Rp33 Miliar
Rapat pleno tersebut juga menjadi bentuk keterbukaan lembaga dalam menyampaikan perkembangan penghimpunan dan pendistribusian royalti kepada publik serta pemangku kepentingan.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mencatat masih terdapat royalti yang belum diklaim sebesar Rp33,02 miliar.
Komisioner Bidang Lisensi LMKN Ahmad Ali Fahmi menyatakan pihaknya membuka ruang diskusi serta klaim bagi Lembaga Manajemen Kolektif.
Ia juga mengajak para musisi dan pemegang hak yang belum tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif untuk segera melakukan pencatatan dan pengajuan klaim.
Ahmad menjelaskan bahwa sesuai ketentuan PP Nomor 56 Tahun 2021 setiap pencipta atau pemegang hak cipta lagu atau musik wajib tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif.
Ahmad mengatakan "Tanpa keanggotaan tersebut, royalti yang dihasilkan dari pemanfaatan karya tidak dapat didistribusikan secara langsung", katanya.
Konsolidasi Tata Kelola Royalti Musik
Pemerintah bersama LMKN juga menegaskan komitmen melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Perlindungan tersebut dilakukan melalui modernisasi sistem, konsolidasi kelembagaan, serta penguatan kepatuhan dalam pengelolaan royalti musik.
Para musisi dan pemegang hak juga diimbau secara aktif memeriksa potensi royalti yang belum diklaim melalui akun resmi LMKN di lmkn.id.
Mereka juga diminta memastikan karya telah tercatat serta tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif agar hak ekonomi mereka terlindungi.
Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu menyatakan pihaknya telah melakukan konsolidasi intensif dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan.
Konsolidasi tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola royalti musik di Indonesia.
Andi mengatakan "Ini kami terus diskusikan melalui zoom, langsung atau instrumen pembangunan komunikasi tersebut. Maaf jika dalam beberapa bulan terakhir ada hal yang belum sempurna, tapi proses ini kami lakukan terus", ungkapnya.
Dalam rapat pleno tersebut LMKN juga mengumumkan distribusi royalti dari berbagai sektor termasuk kegiatan langsung, karaoke, serta layanan digital dan mancanegara.
Distribusi tersebut menjangkau ribuan pencipta dan pemegang hak baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Penyaluran dilakukan berdasarkan data penggunaan lagu yang telah teridentifikasi.
LMKN juga menyampaikan bahwa saat ini telah diterapkan metode validasi data yang lebih sistematis melalui penggunaan log sheet serta proses verifikasi berlapis.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







