Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Minta TNI Jelaskan Isu Status Siaga 1 agar Tidak Menimbulkan Spekulasi di Masyarakat

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR Minta TNI Jelaskan Isu Status Siaga 1 agar Tidak Menimbulkan Spekulasi di Masyarakat
Foto: (Sumber: Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (12/8/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).)

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Tentara Nasional Indonesia memberikan penjelasan yang jelas kepada publik terkait isu status Siaga 1 yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Ia menilai informasi mengenai kesiapsiagaan militer perlu disampaikan secara terkoordinasi dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi.

Menurutnya isu yang berkaitan dengan kesiapsiagaan militer merupakan hal yang sensitif jika tidak dijelaskan secara utuh kepada masyarakat.

Hasanuddin mengatakan, “Karena itu saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran.”

Ia juga menyoroti adanya perbedaan pernyataan di internal militer terkait status Siaga 1.

Penjelasan Tingkatan Status Siaga TNI

Hasanuddin yang merupakan purnawirawan perwira tinggi militer menjelaskan bahwa status siaga di lingkungan TNI merupakan mekanisme standar untuk mengukur kesiapan prajurit.

Status tersebut dapat diberlakukan untuk berbagai kepentingan termasuk latihan maupun antisipasi penugasan.

Menurutnya TNI mengenal tiga tingkat kesiapan yaitu Siaga 3, Siaga 2, dan Siaga 1.

Ia menjelaskan Siaga 3 merupakan kondisi yang relatif normal di mana kegiatan satuan militer berjalan seperti biasa tanpa konsentrasi pasukan secara khusus.

Sementara itu Siaga 2 menunjukkan tingkat kesiapan yang lebih tinggi dengan sebagian kekuatan pasukan berada dalam kondisi siap siaga sementara sebagian lainnya tetap menjalankan kegiatan rutin.

Siaga 1 Merupakan Tingkat Kesiapan Tertinggi

Hasanuddin menjelaskan bahwa Siaga 1 merupakan tingkat kesiapan tertinggi dalam sistem kesiapsiagaan militer.

Dalam kondisi tersebut seluruh pasukan telah berkonsentrasi dan siap digerakkan sesuai perintah komando.

Alat utama sistem persenjataan juga telah disiapkan bersama dengan logistik personel.

Biasanya prajurit menyiapkan bekal pokok dan logistik untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari agar dapat digerakkan kapan saja.

Hasanuddin menegaskan penetapan status siaga di TNI tidak memerlukan persetujuan atau konsultasi dengan DPR.

Hal tersebut karena status siaga hanya berkaitan dengan kesiapan prajurit.

Namun jika kesiapan tersebut digunakan untuk operasi militer perang atau operasi militer selain perang tertentu maka diperlukan persetujuan DPR.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia.

Penulis :
Gerry Eka