Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

LPS Siapkan Dua Skenario Implementasi Program Penjaminan Polis untuk Perkuat Industri Asuransi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

LPS Siapkan Dua Skenario Implementasi Program Penjaminan Polis untuk Perkuat Industri Asuransi
Foto: (Sumber : Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinand D. Purba memaparkan materi dalam acara Diskusi dan Buka Puasa Bersama Jurnalis yang diselenggarakan oleh Financial Editor's Club, di Jakarta, Kamis (12/3/2026). ANTARA/HO-LPS..)

Pantau - Lembaga Penjamin Simpanan menyiapkan dua skenario implementasi Program Penjaminan Polis untuk memperkuat perlindungan pemegang polis dan menjaga stabilitas industri asuransi di Indonesia.

Skenario pertama adalah percepatan aktivasi Program Penjaminan Polis pada tahun 2027 dengan tingkat kesiapan minimum.

Skenario kedua adalah implementasi penuh pada tahun 2028 dengan tingkat kesiapan yang lebih ideal.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinand D. Purba menilai mekanisme penjaminan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

Ia mengatakan bahwa "Di Indonesia, PPP memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem industri asuransi. Program ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi pemegang polis, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri asuransi".

Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar jika terjadi kegagalan perusahaan asuransi, dampaknya dapat dikelola secara tertib.

Tujuannya agar kegagalan perusahaan tidak merugikan pemegang polis serta tidak mengganggu stabilitas industri secara keseluruhan.

Ferdinand menjelaskan kegagalan perusahaan asuransi merupakan fenomena yang sering terjadi dalam dinamika industri keuangan global.

Dalam periode 2011 hingga 2024 tercatat sekitar 428 kegagalan perusahaan asuransi di berbagai negara.

Sebagian besar kegagalan tersebut terjadi pada perusahaan asuransi umum.

Di Indonesia sendiri pada periode 2011 hingga 2025 terdapat 25 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya.

Dari jumlah tersebut sekitar 17 perusahaan dapat dikategorikan sebagai kegagalan perusahaan.

LPS telah melakukan sejumlah persiapan untuk mendukung implementasi Program Penjaminan Polis.

Persiapan tersebut meliputi pembentukan kerangka regulasi dan operasional.

LPS juga melakukan pendaftaran keanggotaan Program Penjaminan Polis bagi perusahaan asuransi.

Selain itu dilakukan simulasi implementasi program dengan melibatkan para ahli serta praktisi industri.

Ferdinand mengatakan bahwa "Jika dipercepat aktivasinya pada tahun 2027, LPS telah siap menerapkan".

Penulis :
Aditya Yohan