
Pantau - Kepolisian Sektor Jagakarsa menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian telepon genggam milik seorang pengendara sepeda motor di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan setelah merampas telepon genggam milik korban saat korban sedang mengendarai sepeda motor.
Ia menyampaikan "Pelaku telah diamankan setelah sebelumnya merampas handphone telepon genggam milik korban saat korban sedang mengendarai sepeda motor", ungkapnya.
Pelaku diketahui berinisial KP berusia 28 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Srengseng Sawah RT 011 RW 006 Kelurahan Srengseng Sawah pada Kamis 12 Maret sekitar pukul 13.30 WIB.
Korban dalam kejadian tersebut adalah Serli Marsanda yang berusia 23 tahun.
Pelaku Rampas Ponsel dari Samping Motor
Kejadian bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor sambil memegang telepon genggam.
Pelaku kemudian datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan mendekati korban.
Setelah berada di samping kanan korban, pelaku langsung merampas telepon genggam milik korban.
Nurma Dewi menyampaikan "Setelah pelaku berada di samping kanan korban, pelaku langsung merampas handphone milik korban", ujarnya.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan kepada warga di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku Ditangkap Setelah Terjatuh
Warga bersama korban kemudian mengejar pelaku yang mencoba melarikan diri.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga setelah terjatuh dari sepeda motor yang digunakannya saat melarikan diri.
Petugas kepolisian yang menerima laporan kemudian datang ke lokasi kejadian.
Polisi selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam peristiwa tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y28 berwarna pink milik korban.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih bernomor polisi F 2515 FCX milik pelaku.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Jagakarsa untuk proses hukum lebih lanjut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf








