Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BPK Serahkan LHP Pengendalian HGU dan HGB ke ATR/BPN untuk Dukung Ketahanan Pangan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BPK Serahkan LHP Pengendalian HGU dan HGB ke ATR/BPN untuk Dukung Ketahanan Pangan
Foto: Anggota III BPK Akhsanul Khaq dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Rabu 25/2/2026 (sumber: BPK)

Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kinerja pengendalian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan alih fungsi lahan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

Pemeriksaan Pengendalian HGU dan HGB

Penyerahan laporan tersebut dilakukan oleh Anggota III BPK Akhsanul Khaq kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK bertujuan menilai efektivitas Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan pengendalian HGU, HGB, dan alih fungsi lahan guna mendukung ketahanan pangan nasional.

Akhsanul Khaq mengatakan, "Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai efektivitas ATR/BPN dalam melaksanakan pengendalian HGU, HGB, dan alih fungsi lahan dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional".

Ia menjelaskan, topik pemeriksaan dipilih dengan cakupan periode 2020 hingga Triwulan III tahun 2025.

Menurutnya, pemilihan topik tersebut bertujuan memberikan informasi yang valid dan relevan untuk mendukung pemeriksaan tematik terkait ketahanan pangan.

"Topik ini dipilih untuk mendukung pemeriksaan tematik ketahanan pangan serta memperkuat integrasi data pertanahan dalam kerangka Satu Data Indonesia," ujarnya.

Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Asta Cita kedua Presiden Republik Indonesia yang berkaitan dengan penguatan ketahanan pangan nasional.

Fokus utama pemeriksaan mencakup upaya penguatan swasembada pangan serta integrasi data pertanahan antarinstansi agar pengelolaan data lebih terpadu dan akurat.

Selain itu, BPK menilai apakah proses pengendalian HGU dan HGB telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BPK juga memeriksa proses penetapan lahan sawah yang dilindungi agar tetap memperhatikan hak atas tanah sesuai dengan pola ruang dan rencana tata ruang wilayah.

Proses pengusulan tanah yang terindikasi terlantar hingga penetapan tanah terlantar turut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum.

Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan 2025

Pada kesempatan yang sama, BPK juga melaksanakan entry meeting pemeriksaan laporan keuangan Kementerian ATR/BPN tahun 2025.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dalam memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan kementerian atau lembaga negara.

Pemeriksaan laporan keuangan dilakukan dengan menilai kesesuaian laporan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan.

Selain itu, BPK juga menilai kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Efektivitas Sistem Pengendalian Intern dalam pengelolaan keuangan kementerian juga menjadi bagian dari penilaian.

Akhsanul Khaq menjelaskan, "Lingkup pemeriksaan meliputi akun Neraca per 31 Desember 2025, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan".

Penulis :
Arian Mesa