
Pantau - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid memperingati Hari Internasional Memerangi Islamophobia yang jatuh pada Minggu 15 Maret 2026 dengan menghadiri kegiatan yang diselenggarakan Gerakan Nasional Anti Islamophobia di Gedung Dewan Dakwah Islam Indonesia, Jakarta.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Senin dijelaskan bahwa kegiatan tersebut digelar untuk memperingati International Day Combating Islamophobia yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa.
Hidayat Nur Wahid menyampaikan bahwa Organisasi Kerja Sama Islam sebelumnya mengusulkan kepada Perserikatan Bangsa Bangsa agar tanggal 15 Maret ditetapkan sebagai Hari Internasional Memerangi Islamophobia.
Usulan tersebut kemudian disetujui secara konsensus oleh Sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa.
Hidayat menjelaskan bahwa Sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa kemudian secara resmi menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Memerangi Islamophobia.
"Usulan OKI tersebut telah disetujui secara konsensus oleh Sidang Umum PBB dengan penetapan tanggal 15 Maret sebagai Hari Memerangi Islamophobia. Namun, hasil yang positif ini perlu terus dikawal dan ditindaklanjuti, agar berdaya guna, dan tidak hanya sekadar keputusan di atas kertas dan seremonial belaka," ungkapnya.
Ia menilai penetapan hari internasional tersebut harus ditindaklanjuti dengan berbagai gerakan nyata agar tidak hanya menjadi kegiatan seremonial.
Hidayat juga menyampaikan bahwa langkah lanjutan yang perlu dilakukan adalah Organisasi Kerja Sama Islam mengambil inisiatif untuk mendorong setiap negara anggota membuat regulasi yang mengatur mengenai anti Islamophobia.
Regulasi tersebut diharapkan dapat dibuat terutama pada tingkat undang-undang di masing-masing negara.
Hidayat berharap Indonesia dapat menjadi pelopor dalam mendorong pembentukan regulasi anti Islamophobia tersebut.
"Sikap Indonesia sebagaimana disampaikan Menteri Agama juga sangat mendukung adanya Hari Internasional Melawan Islamophobia dan bila itu terwujud, atau berbarengan dengan itu agar OKI juga mengkampanyekan ke negara-negara PBB yang sudah menyepakati hadirnya Resolusi PBB yang menetapkan adanya Hari Internasional Melawan Islamophobia," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap negara juga perlu membuat regulasi yang didasarkan pada penegakan hukum serta keadilan.
Menurutnya langkah tersebut penting karena di beberapa negara Barat telah dibuat undang-undang Anti-Semitisme atau anti kebencian terhadap agama Yahudi dan pemeluknya.
Oleh karena itu ia menilai sudah sepantasnya aturan serupa juga diberlakukan untuk melindungi agama Islam dan pemeluknya.
Hidayat menyebutkan bahwa sejak Hari Memerangi Islamophobia ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa, praktik Islamophobia justru dinilai belum berkurang dan bahkan meningkat.
Ia berharap regulasi anti Islamophobia dapat terus dikampanyekan dan diperjuangkan hingga disahkan di banyak negara.
Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan berbagai perilaku yang mengganggu ketertiban dunia dapat berkurang.
Hidayat juga mencontohkan penjajahan dan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina serta serangan militer ke Iran dapat dipandang sebagai bentuk sikap Islamophobia dari pemimpin Israel seperti Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
"Kejahatan-kejahatan yang lebih parah tidak akan terjadi, apabila Islamophobia bisa dicegah dan dikoreksi sejak awal. Minimal agar hadirlah harmoni dan persahabatan di antara warga dunia, dengan tegaknya keadilan dan terkoreksinya diskriminasi, ujaran kebencian serta kekerasan terhadap muslim di Gaza, Palestina dan di seluruh dunia," katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







