Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Belum Berencana Terbitkan Perppu Pelebaran Defisit APBN 2026 Meski Harga Minyak Global Dipantau Ketat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Belum Berencana Terbitkan Perppu Pelebaran Defisit APBN 2026 Meski Harga Minyak Global Dipantau Ketat
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin 16/3/2026 (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Pemerintah menyatakan belum memiliki rencana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu terkait pelebaran batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2026 karena kondisi fiskal dinilai masih aman.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta pada Senin 16 Maret 2026.

Pemerintah menilai stabilitas fiskal nasional masih terjaga sehingga kebijakan luar biasa seperti penerbitan Perppu belum diperlukan.

Pemerintah juga masih memantau perkembangan harga minyak dunia sebelum mempertimbangkan perubahan dalam desain anggaran negara.

"Itu belum kelihatan sampai sekarang, sih, karena anggaran kan masih aman. Kalau harga minyak tinggi terus dan bertahan lama, baru kami akan hitung ulang seperti apa kondisi anggarannya. Tapi, nggak langsung Perppu," ungkap Purbaya.

Pemerintah Siapkan Skenario Jika Terjadi Krisis Ekonomi

Pemerintah membuka kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap batas defisit APBN apabila negara menghadapi kondisi krisis ekonomi.

Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan ruang kebijakan bagi pemerintah apabila situasi krisis benar-benar terjadi.

Menurut Purbaya, salah satu indikator krisis ekonomi adalah ketika perekonomian telah masuk ke dalam kondisi resesi.

Ia menjelaskan bahwa krisis dapat ditandai ketika ekonomi global juga mengalami resesi secara luas dan berbagai upaya pemulihan ekonomi tidak mampu mengembalikan pertumbuhan.

"Indikator krisis itu, kalau untuk saya, ekonomi sudah resesi. Global juga resesi semua. Nggak ada cara lain untuk memperbaiki ekonomi atau semua cara memperbaiki ekonomi itu tidak bisa membalik ke arah pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Harga Minyak dan Komoditas Energi Jadi Perhatian

Pemerintah terus mengukur dampak kenaikan harga minyak dunia terhadap beban anggaran negara.

Selain minyak, pemerintah juga memantau potensi dampak lanjutan terhadap komoditas energi lainnya seperti batu bara dan nikel.

Hingga saat ini pemerintah menilai kondisi ekonomi nasional masih stabil dan aktivitas belanja negara tetap berjalan.

"Kita nggak krisis, ekonomi masih bagus, masih ada belanja. Cuma gini, kami harus siapkan langkah-langkah yang betul-betul matang, supaya ketika diperlukan, bisa eksekusi dengan betul," kata Purbaya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan skenario terburuk apabila konflik di kawasan Asia Barat berdampak pada kondisi keuangan negara.

Dalam skenario tersebut defisit APBN berpotensi mencapai 4,06 persen dari Produk Domestik Bruto.

Batas maksimal defisit APBN saat ini ditetapkan sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pemerintah Indonesia sebelumnya pernah menangguhkan aturan batas defisit 3 persen saat pandemi COVID-19 melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Pada masa tersebut defisit APBN sempat melebar hingga lebih dari 6 persen dari Produk Domestik Bruto.

Setelah pandemi berakhir, pemerintah secara bertahap menurunkan kembali defisit APBN hingga mendekati batas normal dalam beberapa tahun anggaran berikutnya.

Penulis :
Shila Glorya