
Pantau - Tanjungpinang, 17-03-2026 - Bea Cukai Tanjungpinang bersama instansi Karantina melaksanakan pemusnahan barang ilegal berupa komoditas hortikultura di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang, pada Jumat (13/3). Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan serta potensi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem pertanian.
"Barang-barang tersebut sebelumnya diamankan petugas karena diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan dan kekarantinaan yang berlaku. Selain melanggar aturan, sebagian komoditas juga ditemukan dalam kondisi rusak dan membusuk sehingga berpotensi membahayakan kesehatan," terang Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Pinang, Joko Pri Sukmono.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, petugas memusnahkan berbagai komoditas hortikultura tanpa dokumen resmi, di antaranya 3 koli brokoli, 86 karung bawang merah, 35 karung bawang putih, 30 karton wortel, 50 karung bawang bombay, 60 karung cabai kering, serta 93 karung kacang hijau.
"Sinergi antara Bea Cukai dan instansi Karantina menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya komoditas pertanian yang berisiko membawa hama dan penyakit. Selain itu, tindakan tegas berupa pemusnahan diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran," ujar Joko.
Ia juga menegaskan komitmen Bea Cukai Tanjungpinang untuk terus memperketat pengawasan di wilayah Pulau Bintan serta meningkatkan kerja sama lintas instansi dalam menindak masuknya barang ilegal. Upaya ini diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas perekonomian, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan sektor pertanian nasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







