HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian 41 Miliar Rupiah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian 41 Miliar Rupiah
Foto: Bea Cukai Jakarta gagalkan upaya ekspor ilegal ratusan kilogram emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma, pada Senin (27/4)

Jakarta, 28 April 2026 - Bea Cukai Jakarta gagalkan upaya ekspor ilegal ratusan kilogram emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma, pada Senin (27/4). Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 60,3 kg perhiasan dan 130,262 kg koin emas, serta selamatkan negara dari potensi kerugian 41 miliar rupiah.

Penindakan tersebut berawal dari informasi adanya rencana pengiriman enam koli paket berisi gold jewelleries dan gold coins yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang tersebut rencananya akan diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan tinggal landas pada pukul 14.30 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan pesawat di area apron Bandara Halim Perdanakusuma. Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan enam koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kg senilai USD 8.940.000,00 dan koin emas sebanyak 2.971 buah dengan berat total 130,262 kg senilai USD 19.409.161,67. Total nilai seluruh barang ialah USD 28.349.161,67 atau setara dengan Rp502.545.577.047.

Pembawaan barang ekspor yang tidak diberitahukan tersebut selanjutnya dilakukan penegahan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-27/Mandiri/KBC.0801/2026 tanggal 27 April 2026 beserta berita acara terkait. Petugas kemudian membawa barang hasil penindakan ke kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Empat pihak yang terkait dalam perkara ini yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean atas komoditas tersebut mencapai Rp486.074.725.993,8. Khusus untuk komoditas koin emas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku, potensi kerugian negara dari tidak dipenuhinya kewajiban bea keluar diperkirakan mencapai Rp41.193.899.800,00.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa pengawasan ekspor komoditas bernilai tinggi (high value goods/HVG) seperti emas dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan sekaligus menjaga manfaat ekonomi bagi masyarakat luas. “Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah sendiri telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Aturan ini mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas.

Untuk emas batangan olahan seperti minted bar, tarif bea keluar ditetapkan sebesar 7,5 persen hingga 10 persen. Emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5 persen hingga 10 persen. Sementara itu, emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10 persen hingga 12,5 persen, dan emas dore dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 12,5 persen hingga 15 persen.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong terciptanya nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri dan pendalaman sektor keuangan nasional.

Melalui pengawasan ini, Bea Cukai berharap perdagangan ekspor berjalan secara adil, sehat, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional serta masyarakat Indonesia secara luas.

Penulis :
Shila Glorya