HOME  ⁄  Nasional

Kadin DKI Minta Kepastian Upah Minimum dan Stabilitas Kebijakan Jelang May Day 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kadin DKI Minta Kepastian Upah Minimum dan Stabilitas Kebijakan Jelang May Day 2026
Foto: Ilustrasi - Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh mengikuti unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu 4/3/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Pantau - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta meminta pemerintah memastikan kepastian formula upah minimum serta menjaga stabilitas kebijakan menjelang peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026.

Harapan Stabilitas Kebijakan dan Perlindungan Industri

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menyampaikan harapan tersebut sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif.

"Kepada pemerintah kami berharap, dapat menciptakan stabilitas kebijakan dan kepastian hukum. Salah satunya terkait kepastian formula upah minimum dan aturan ketenagakerjaan, tentu merujuk pada kondisi kekinian," ungkapnya.

Kadin DKI juga meminta pemerintah memberikan stimulus bagi industri yang terdampak gejolak global ekspor dan impor guna mencegah pemutusan hubungan kerja massal.

Selain itu, pemerintah diharapkan memperkuat pasar domestik dan daya beli masyarakat agar konsumsi rumah tangga tetap stabil.

Kadin DKI turut mendorong penyederhanaan birokrasi untuk mempermudah investasi dan membuka lapangan kerja baru.

Imbauan kepada Buruh dan Kondusivitas May Day

Kepada para buruh, Kadin DKI mengimbau agar mengedepankan dialog produktif dibandingkan aksi unjuk rasa dalam mencari solusi bersama.

"Juga fleksibilitas kerja, di mana di tengah tekanan ekonomi, kami berharap para buruh dapat memahami perlunya efisiensi operasional perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usaha," ujarnya.

Para buruh juga diharapkan meningkatkan kompetensi agar sesuai dengan kebutuhan industri, khususnya dalam menghadapi transisi teknologi.

Kadin DKI menekankan pentingnya menjaga kondusivitas saat peringatan May Day agar berlangsung damai dan tidak mengganggu perekonomian.

"Tak kalah penting, tetap menjaga kondusivitas, sehingga peringatan May Day berlangsung damai, tertib, dan tidak mengganggu jalannya roda perekonomian. Kami berharap aksi buruh bisa berjalan aman, damai, dan tertib," katanya.

Ia mengingatkan bahwa demonstrasi merupakan sarana menyampaikan aspirasi, bukan untuk tindakan anarkis.

"Suarakan aspirasi dengan tertib, sehingga tidak sampai mengganggu pengguna jalan lain, terutama sampai mengganggu perekonomian, apalagi kalau sampai investor menjadi takut, tentu bisa berdampak tidak baik juga, baik bagi buruh maupun perekonomian negara," ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menetapkan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp5.729.876 atau naik 6,17 persen dibanding tahun 2025.

Formula kenaikan upah minimum ditetapkan dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai indeks kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026 rencananya akan digelar di kawasan Monumen Nasional dan diperkirakan diikuti sekitar 211 ribu peserta serta dihadiri Presiden Prabowo Subianto dan tokoh buruh internasional.

Penulis :
Arian Mesa