HOME  ⁄  Ekonomi

DJP Catat Laporan SPT Tahunan Tembus 12 Juta hingga 27 April 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DJP Catat Laporan SPT Tahunan Tembus 12 Juta hingga 27 April 2026
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, Medan, Senin (27/4/2026). Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah I Sumatera Utara mencatat hingga 24 April 2026 telah menerima pelaporan SPT Pajak sebanyak 263.704 wajib pajak orang pribadi dan 11.635 wajib pajak badan dengan tahun pajak 2025. ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom..)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 telah mencapai lebih dari 12 juta laporan hingga 27 April 2026.

Rincian Pelaporan dan Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, "Untuk periode sampai dengan 27 April 2026 tercatat 12.109.636 SPT."

Jumlah tersebut terdiri atas 10.238.700 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.319.777 orang pribadi nonkaryawan, 539.198 wajib pajak badan dalam rupiah, serta 501 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pelaporan dari sektor migas sebanyak 3 SPT dalam rupiah dan 20 SPT dalam dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, DJP mencatat 11.403 laporan dalam rupiah dan 34 laporan dalam dolar AS sejak periode pelaporan dimulai pada 1 Agustus 2025.

Kebijakan Perpanjangan dan Sanksi

DJP juga mencatat sebanyak 18.604.398 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax.

Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.

Selain itu, DJP menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan hingga batas waktu tersebut.

Namun demikian, DJP menegaskan akan tetap menindak wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya.

Wajib pajak yang terlambat setelah batas waktu akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan