HOME  ⁄  Nasional

MTI Soroti Pentingnya Mitigasi Kendaraan Mogok di Perlintasan Usai Kecelakaan Kereta Bekasi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

MTI Soroti Pentingnya Mitigasi Kendaraan Mogok di Perlintasan Usai Kecelakaan Kereta Bekasi
Foto: (Sumber: Kondisi gerbong KRL Commuterline yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/agr/aa).)

Pantau - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menekankan pentingnya mitigasi kendaraan mogok di perlintasan sebidang sebagai langkah pencegahan kecelakaan kereta api, menyusul insiden tabrakan di Bekasi Timur, Selasa (28/04/2026).

Usulan SOP untuk Pengguna Jalan

Ketua Forum Perkeretaapian MTI Deddy Herlambang menyatakan perlunya standar operasional prosedur (SOP) bagi pengguna jalan ketika kendaraan mogok di atas rel.

"Pemicu awal Kecelakaan Kereta Api (KKA) adalah perlintasan sebidang di Jalan Ampera JPL 78 Bekasi, maka perlu mitigasi berupa standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dilaksanakan oleh pengguna jalan apabila kendaraan bermotor mogok di atas rel Kereta Api," ujarnya.

Ia mengusulkan agar SOP tersebut disusun oleh Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Kronologi Kecelakaan dan Dampaknya

Kecelakaan terjadi pada Senin (27/04/2026) sekitar pukul 20.55 WIB di Stasiun Bekasi Timur saat KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL yang berhenti di peron.

Insiden tersebut berawal dari taksi listrik yang mogok di perlintasan sebidang dan tertabrak KRL, sehingga menghambat perjalanan kereta di belakangnya.

Akibat kejadian tersebut, lalu lintas kereta di lintas Jakarta hingga Cikarang sempat terhenti total.

Pihak kepolisian bersama instansi terkait masih melakukan penanganan di lokasi, termasuk pengaturan lalu lintas dan prioritas akses bagi ambulans menuju tempat kejadian.

MTI menilai kejadian ini menjadi peringatan penting untuk memperkuat sistem keselamatan di perlintasan sebidang guna mencegah kecelakaan serupa terulang.

Penulis :
Ahmad Yusuf