
Pantau - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 95,06 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk kerja pada hari pertama usai libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.
Kehadiran ASN dan Skema Kerja Fleksibel
Kepala BKD DKI Jakarta Premi Lasari merinci bahwa 45,25 persen ASN bekerja dari kantor, 5,07 persen bekerja secara fleksibel, dan sisanya masih dalam masa libur akademik.
“Adapun tingkat ketidakhadiran pada sore hari tercatat sebesar 4,94 persen, dengan rincian 3,14 persen tidak hadir dengan keterangan dan 1,80 persen tanpa keterangan,” ungkapnya.
Ia memastikan seluruh perangkat daerah, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik, tetap menjalankan tugas secara optimal.
Sanksi Disiplin bagi ASN yang Mangkir
Premi menegaskan ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Dengan tahapan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," ujarnya.
BKD DKI Jakarta juga terus melakukan pemantauan kehadiran pegawai untuk memastikan kinerja tetap berjalan maksimal.
Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menerapkan skema kerja work from office (WFO) dan work from anywhere (WFA) sebagai bagian dari masa transisi pascalibur Lebaran.
- Penulis :
- Aditya Yohan








