
Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, dan Pemerintah Kabupaten Kendal menandatangani kesepakatan bersama untuk mengelola sampah menjadi energi listrik.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama
Penandatanganan dilakukan di Kantor Gubernur Jateng di Semarang oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, dan Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari.
Turut hadir Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang menyampaikan apresiasi atas keseriusan Gubernur Jateng dalam langkah operasional penanganan sampah.
Hanif menegaskan, "Melalui kepemimpinan Bapak Gubernur, harapan kami tahun 2026 akan terjadi lonjakan tingkat pengelolaan sampahnya," ungkapnya.
Strategi Pengelolaan Sampah dan Energi Listrik
Upaya ini sejalan dengan program pemerintah pusat untuk mengurangi praktik open dumping atau pembuangan sampah di tanah terbuka.
Pengolahan sampah menjadi energi listrik dinilai langkah fundamental untuk menyelesaikan persoalan sampah secara nasional, terutama di kawasan perkotaan dengan volume timbulan tinggi.
Pendekatan berbasis teknologi tinggi dipilih karena volume sampah besar tidak memadai ditangani secara konvensional.
Pembangunan fasilitas waste to energy di Jateng diperkirakan memerlukan waktu minimal tiga tahun, sehingga selama masa transisi pengurangan dan pengolahan sampah secara konvensional tetap dilakukan.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan percepatan penanganan sampah merupakan tindak lanjut kebijakan Presiden yang menargetkan persoalan sampah tuntas pada 2029.
Saat ini tiga kabupaten telah membentuk RDF dan bekerja sama dengan pabrik semen, yakni Banyumas, Cilacap, dan Magelang, sementara enam kabupaten lainnya sedang menuju ke RDF.
Timbulan sampah di Jateng mencapai hampir 6,4 juta ton per tahun, namun baru sekitar 30 persen yang terkelola.
Kesepakatan bersama ini menjadi langkah penting dalam peta jalan penanganan sampah di Jateng.
- Penulis :
- Aditya Yohan








