
Pantau - Komisi III DPR RI menyerukan kepada majelis hakim agar mempertimbangkan putusan bebas atau ringan terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, "Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christi Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik," ungkapnya di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Habiburokhman mengatakan majelis hakim perlu mempertimbangkan fakta persidangan serta nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Ia menambahkan bahwa Komisi III DPR juga siap menjadi penjamin bagi Amsal dalam pengajuan penangguhan penahanan.
Menurut dia, proses hukum seharusnya mengacu pada Pasal 53 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru yang mengedepankan keadilan ketika terjadi pertentangan dengan kepastian hukum.
Habiburokhman menilai pekerjaan videografer tidak memiliki standar harga baku sehingga tidak dapat serta-merta dianggap terjadi mark-up.
Ia menegaskan bahwa proses kreatif seperti ide, editing, cutting, hingga dubbing tidak bisa dihargai nol rupiah secara sepihak.
"Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," ujarnya.
Komisi III DPR juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan preseden buruk terhadap industri kreatif akibat ancaman pidana yang dinilai berlebihan.
Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai berpotensi memengaruhi iklim kerja pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan







