Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Targetkan Penempatan Penghulu Utama Merata di Seluruh Provinsi untuk Atasi Kekurangan SDM

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenag Targetkan Penempatan Penghulu Utama Merata di Seluruh Provinsi untuk Atasi Kekurangan SDM
Foto: Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi (sumber: Kemenag)

Pantau - Kementerian Agama menargetkan penempatan minimal dua penghulu utama di setiap provinsi sebagai upaya pemerataan sumber daya manusia dan penguatan peran strategis penghulu di Indonesia.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan jabatan fungsional guna memperkuat jenjang karier sekaligus menjawab kesenjangan kebutuhan penghulu secara nasional.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi menyampaikan bahwa penempatan penghulu utama difokuskan di tingkat provinsi untuk meningkatkan efektivitas layanan.

"Penempatan penghulu utama dilakukan di tingkat provinsi sebagai bagian dari penguatan peran strategis penghulu," ungkap Ahmad Zayadi.

Kesenjangan Kebutuhan dan Ancaman Pensiun

Kemenag mencatat kebutuhan ideal penghulu secara nasional mencapai 16.237 orang.

Sementara itu, jumlah penghulu pada tahun 2026 baru mencapai 11.918 orang yang terdiri dari 10.706 PNS dan 1.212 PPPK.

Dalam empat tahun ke depan, sebanyak 1.850 penghulu diperkirakan memasuki masa pensiun.

Rinciannya, pada 2026 sebanyak 300 orang akan pensiun, 2027 sebanyak 463 orang, 2028 sebanyak 508 orang, dan 2029 sebanyak 579 orang.

Kondisi ini dinilai berpotensi memperlebar kesenjangan kebutuhan penghulu jika tidak diantisipasi sejak dini.

Strategi Pemenuhan dan Peningkatan Kesejahteraan

Kemenag telah menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian PAN-RB untuk membahas pemenuhan kebutuhan penghulu.

Sejumlah opsi yang dikaji antara lain pembukaan formasi CPNS secara berkelanjutan dan mekanisme peralihan jabatan ke Jabatan Fungsional Penghulu melalui skema inpassing.

Langkah ini bertujuan memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten di setiap lini layanan KUA.

Selain itu, Kemenag juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan penghulu, khususnya pada tunjangan fungsional yang belum mengalami kenaikan sejak 2007.

Tidak terdapat perbedaan besaran tunjangan antara PNS dan PPPK sebagai bentuk keadilan birokrasi.

Upaya peningkatan kesejahteraan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian untuk menyesuaikan nilai tunjangan serta pengusulan kenaikan kelas jabatan.

Saat ini, kelas jabatan penghulu berada pada Grade 8 untuk Ahli Pertama, Grade 9 untuk Ahli Muda, dan Grade 11 untuk Ahli Madya.

Kemenag juga mengusulkan pembukaan formasi jabatan fungsional Ahli Utama sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme penghulu.

Langkah tersebut diambil agar standar kesejahteraan penghulu selaras dengan transformasi layanan KUA yang semakin modern dan kompleks.

Penulis :
Arian Mesa