
Pantau - Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengusulkan 13 Warisan Budaya Tak Benda untuk ditetapkan secara nasional guna melindungi dan melestarikan budaya daerah.
Usulan tersebut saat ini masih dalam tahap persiapan kajian akademik dan pengumpulan data pendukung.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan kajian akademik serta kelengkapan data guna mengusulkan 13 warisan budaya tak benda Indonesia tersebut," ujar Teguh Riyanto.
Kajian akademik dikerjakan bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kudus.
Langkah ini dilakukan karena keterbatasan anggaran di dinas terkait.
Setelah itu, usulan akan melalui proses verifikasi di tingkat provinsi sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
Penetapan Warisan Budaya Tak Benda dilakukan oleh tenaga ahli nasional setiap tahun.
Setiap usulan juga harus dilengkapi tokoh budaya yang menjelaskan nilai tradisi yang diajukan.
Daftar budaya yang diusulkan meliputi tradisi ampyang maulid, bordir icik, caping kalo, gusjigang, jenang, tebokan, kretek, lentog Kudus, sate kebo, sega jangkrik, sega pindang Kudus, soto kebo Kudus, tradisi sedekah sewu, sempol, dan wayang klithik Wonosoco.
Wayang klithik dan kretek telah lebih dahulu disiapkan kajian akademiknya.
Kretek dinilai memiliki nilai sejarah kuat dan menjadi identitas daerah Kudus yang dikenal sebagai Kota Kretek.
Kategori Warisan Budaya Tak Benda mencakup tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial, ritus, pengetahuan alam, serta keterampilan kerajinan.
Saat ini, Kabupaten Kudus telah memiliki tujuh Warisan Budaya Tak Benda yang diakui secara nasional, seperti Rumah Adat Kudus, Dandangan, Barongan Kudus, hingga Jenang Kudus.
Selain itu, upaya pelestarian budaya juga dilakukan melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal.
- Penulis :
- Gerry Eka









