HOME  ⁄  Nasional

Eks Pejabat Telkom August Purba Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif Rp464,93 Miliar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Eks Pejabat Telkom August Purba Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif Rp464,93 Miliar
Foto: Para terdakwa kasus dugaan pembiayaan fiktif PT Telkom dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 6/4/2026 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Eks General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020, August Hoth Mercyon Purba, divonis 8 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi pembiayaan fiktif yang merugikan negara.

Majelis hakim yang dipimpin Suwandi menyatakan August menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp980 juta serta pihak lain dalam perkara tersebut.

Hakim menyatakan, "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," ungkapnya saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, August juga dijatuhi denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 165 hari.

Ia turut dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp980 juta dengan subsider 5 tahun penjara.

Vonis Sejumlah Terdakwa Lain

Majelis hakim juga membacakan putusan terhadap total 11 terdakwa lain yang terdiri dari pejabat Telkom dan direktur perusahaan swasta yang terlibat dalam pembiayaan fiktif.

Herman Maulana divonis 12 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp44,54 miliar.

Alam Hono dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta uang pengganti Rp7,29 miliar.

Andi Imansyah Mufti divonis 8 tahun penjara dengan uang pengganti Rp8,73 miliar.

Denny Tannudjaya divonis 8 tahun penjara serta uang pengganti Rp10,72 miliar.

Eddy Fitra dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan uang pengganti Rp38,24 miliar.

Kamaruddin Ibrahim divonis 6 tahun penjara dengan uang pengganti Rp7,95 miliar.

Nurhandayanto dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta uang pengganti Rp113,19 miliar.

Oei Edward Wijaya divonis 5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp39,88 miliar.

Rudi Irawan divonis 10 tahun penjara dengan uang pengganti Rp22,43 miliar.

Seluruh terdakwa juga dikenai denda Rp750 juta dengan subsider 165 hari penjara.

Pembacaan putusan terhadap terdakwa RR Dewi Palupi Kentjanasari ditunda karena yang bersangkutan sedang sakit.

Kerugian Negara dan Tuntutan Jaksa

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia dan anak perusahaannya pada periode 2016 hingga 2018.

Total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp464,93 miliar akibat 11 pihak yang diperkaya dalam skema pembiayaan fiktif tersebut.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP.

Vonis majelis hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, August dituntut 14 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp980 juta.

Tuntutan terhadap terdakwa lain juga pada umumnya lebih tinggi dibandingkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Penulis :
Shila Glorya