
Pantau - Satuan Reserse Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat, dan menangkap seorang pemuda berinisial AR (20) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban membuat laporan kepada kepolisian.
Kepala Unit PPA dan TPPO Polres Metro Jakarta Barat Nunu Suparmi mengatakan pihaknya mengedepankan perlindungan terhadap korban dalam proses penanganan perkara.
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban," ungkap Nunu Suparmi.
Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan," kata Nunu Suparmi.
Kasus Terungkap dari Laporan Orang Tua Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR diketahui baru mengenal korban melalui seorang rekannya sejak April 2026.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, ketika tersangka mengajak korban berkunjung ke rumahnya.
Menurut keterangan kepolisian, korban sempat berusaha menolak dan melawan tindakan yang dilakukan pelaku.
"Korban sempat berusaha menolak dengan cara merapatkan pahanya dan menendang pelaku. Korban juga berusaha berteriak meminta tolong, namun mulut korban ditutup menggunakan telapak tangan oleh pelaku," ujar Nunu Suparmi.
Polisi tidak mengungkap identitas korban untuk melindungi hak dan privasinya sesuai ketentuan perlindungan anak.
Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara serta berkoordinasi dengan rumah sakit terkait hasil visum.
Selain memproses hukum tersangka, kepolisian turut memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
"Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku melalui UPT P3A DKI Jakarta," ungkap Nunu Suparmi.
Saat ini AR telah ditahan oleh kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Penulis :
- Gerry Eka





