HOME  ⁄  Hukum

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Jakarta Pusat, Dua Tersangka Ditangkap

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Jakarta Pusat, Dua Tersangka Ditangkap
Foto: (Sumber: Barang bukti berupa 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam, uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam yang disita oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Pusat.)

Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Jalan Juanda IV Nomor 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan menangkap dua orang tersangka.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di kawasan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold E.P. Hutagalung mengatakan polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial M (41) dan MY (26) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.

"Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut," ungkap Reynold E.P. Hutagalung.

Ribuan Butir Obat Keras Disita

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ribuan butir obat keras siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, dan 85 butir alprazolam.

Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.

Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

"Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat," katanya.

Toko Kosmetik Dijadikan Kedok

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Wisnu Setiyawan Kuncoro menjelaskan para pelaku menggunakan toko kosmetik sebagai kedok agar aktivitas penjualan obat keras ilegal tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

"Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar," ujar Wisnu Setiyawan Kuncoro.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri asal-usul obat keras ilegal tersebut, mengungkap pemasok utama, dan membongkar jaringan distribusi yang terlibat.

"Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini," kata Wisnu.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat-obatan ilegal melalui layanan kepolisian 110.

Penulis :
Gerry Eka