HOME  ⁄  Hukum

Tujuh Narapidana Buddha di Lapas Lombok Barat Terima Remisi Khusus Waisak 2570 BE

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Tujuh Narapidana Buddha di Lapas Lombok Barat Terima Remisi Khusus Waisak 2570 BE
Foto: (Sumber: Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat M. Fadli (kiri) memberikan surat keterangan remisi khusus Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 BE kepada salah seorang narapidana beragama Buddha di Lapas Kelas II A Lombok Barat, Kuripan, NTB, Minggu (31/5/2026). ANTARA/HO-Lapas Lombok Barat/DBP.)

Pantau - Sebanyak tujuh narapidana beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menerima remisi khusus Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 Buddhist Era (BE) sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan mengikuti program pembinaan.

Kepala Lapas Lombok Barat M. Fadli mengatakan pemberian remisi merupakan implementasi sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.

"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan," ungkap M. Fadli.

Menurut Fadli, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas.

Penerima Mendapat Remisi Satu hingga Dua Bulan

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Guntur Ilman Putra menjelaskan seluruh penerima memperoleh remisi khusus kategori sebagian atau RK-I.

Besaran remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana selama satu bulan hingga dua bulan.

"Jadi, mereka tetap menjalani sisa masa pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Guntur Ilman Putra.

Meski mendapatkan remisi, para narapidana tetap wajib menjalani sisa hukuman sesuai putusan pengadilan yang berlaku.

Harus Penuhi Syarat Pembinaan

Pemberian remisi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan.

"Dan remisi pada momentum Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk penghargaan negara atas komitmen warga binaan (narapidana) mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh. Itu adalah salah satu pemenuhan syarat," ujar Guntur Ilman Putra.

Proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dengan pengawasan wali pemasyarakatan serta asesmen risiko oleh asesor.

Pihak lapas menilai pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Penulis :
Gerry Eka