
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan negara harus hadir melindungi hajatan warga dari aksi premanisme menyusul kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria bernama Dadang (57) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
DPR Soroti Pengamanan dan Peran Aparat
Abdullah menyatakan kehadiran negara dapat diwujudkan melalui peran aktif kepolisian dan pemerintah daerah dalam menyusun standar pengamanan acara masyarakat.
"Bentuk kehadiran negara adalah kepolisian dan pemerintah daerah harus menyusun dan melaksanakan standar pengamanan untuk melindungi hajatan warga," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pengamanan harus melibatkan unsur kepolisian seperti Bhabinkamtibmas serta pemerintah daerah melalui Satpol PP.
Menurutnya, razia minuman keras ilegal juga perlu ditingkatkan karena kerap menjadi pemicu kekerasan dalam acara hajatan.
"Hampir setiap kasus premanisme dan kekerasan di hajatan warga melibatkan miras. Padahal, peredarannya sudah diatur ketat dan tidak boleh dijual sembarangan," katanya.
Kronologi Pengeroyokan di Hajatan
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 4 April 2026, di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Purwakarta, saat korban menggelar pesta pernikahan anaknya.
Sekelompok orang diduga dalam kondisi mabuk datang dan meminta uang kepada penyelenggara hiburan organ tunggal.
Permintaan awal sebesar Rp100 ribu ditolak karena dianggap kurang, lalu pelaku meminta Rp500 ribu namun kembali ditolak hingga memicu keributan.
Situasi yang semula kondusif berubah menjadi ricuh dan berujung aksi kekerasan terhadap korban.
Dadang dipukul menggunakan benda keras hingga mengenai kepala dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Abdullah mendesak aparat kepolisian menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
"Berdasarkan KUHP, pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian terancam pidana hingga 12 tahun penjara. Hukuman ini harus diterapkan atas tindakan biadab yang menghilangkan nyawa Dadang di momen pernikahan anaknya," katanya.
Sebagai tambahan, ia menilai pembiaran terhadap premanisme dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan berdampak pada iklim investasi di daerah.
- Penulis :
- Aditya Yohan









