
Pantau - Lurah Kalisari Siti Nurhasanah dinonaktifkan sementara oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur setelah kasus penggunaan foto berbasis kecerdasan artifisial oleh petugas PPSU dalam laporan parkir liar di aplikasi JAKI menjadi sorotan publik.
Penonaktifan Menunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menyatakan penonaktifan dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan oleh Inspektorat.
"Ya lagi proses, nanti di Inspektorat," ungkapnya di Pulogadung, Selasa (7/4/2026).
Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas pelayanan publik, khususnya dalam pelaporan berbasis aplikasi yang digunakan masyarakat.
"Untuk berapa lama dinonaktifkan, nanti kita lihat hasil pemeriksaan Inspektorat," ujarnya.
Selain lurah, penanganan terhadap petugas PPSU yang terlibat juga masih dalam proses evaluasi lebih lanjut.
Kasus Berawal dari Unggahan AI yang Viral
Kasus ini bermula dari unggahan petugas PPSU yang menggunakan teknologi artificial intelligence dalam merespons laporan parkir liar di Jalan Damai, Pasar Rebo.
Hasil visual yang diunggah menunjukkan perbedaan dengan kondisi nyata di lapangan, termasuk perubahan atribut petugas dan hilangnya sejumlah kendaraan.
Perbedaan tersebut memicu kritik dari masyarakat yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk manipulasi data.
Saat ini, petugas PPSU yang terlibat telah dikenakan sanksi awal berupa Surat Peringatan 1 sebagai bagian dari pembinaan disiplin.
"Iya pak benar dinonaktifkan," kata Siti Nurhasanah saat dikonfirmasi.
Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan akan memperketat pengawasan penggunaan aplikasi JAKI agar setiap laporan sesuai kondisi riil dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








