
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan enam perusahaan penyebab banjir di Sumatera Utara akan membayar kerugian lingkungan sebesar Rp4,8 triliun pada pertengahan April 2026.
Pembayaran Ganti Rugi melalui PNBP
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif di Jakarta pada Selasa, 7 April 2026, usai acara penandatanganan kerja sama pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup.
Hanif menjelaskan pembayaran berasal dari gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai Garoga dan Batang Toru.
"Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan nota kesepakatan di pengadilan akan dibayar di pertengahan bulan April," ungkapnya.
Ia menegaskan pembayaran tersebut akan masuk dalam skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan diproyeksikan meningkatkan pendapatan KLH.
"Sehingga di April ini mungkin PNBP-nya KLH semakin meningkat ya," ujarnya.
Gugatan Strict Liability dan Rincian Nilai
Gugatan yang diajukan KLH bersifat strict liability atau tanggung jawab mutlak untuk pemulihan lingkungan akibat aktivitas perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan dan banjir.
Enam perusahaan yang digugat meliputi PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS dengan total nilai gugatan mencapai Rp4.843.232.560.026.
Rincian gugatan tersebut antara lain PT TPL sebesar Rp3,89 triliun, PT AR Rp200,9 miliar, PT NSHE Rp200,6 miliar, PTPN IV Rp121,48 miliar, PT MST Rp190,69 miliar, dan PT TBS Rp158,6 miliar.
Sebelumnya, realisasi PNBP KLH pada tahun anggaran 2026 telah mencapai Rp1,4 triliun, melampaui target awal sebesar Rp445 miliar.
- Penulis :
- Shila Glorya








