
Pantau - Semarang, 07-04-2026 - Dalam menangani barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai memastikan penegakan hukum dipastikan berjalan tuntas dan transparan, termasuk ketika menggelar pemusnahan untuk barang-barang hasil penindakan yang berbahaya, rusak, atau tidak layak pakai.
Hal tersebut terlihat dalam kegiatan pemusnahan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Semarang, pada Selasa (07/04). Kegiatan ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi dilanjutkan hingga tahap akhir secara transparan dan akuntabel.
Berbeda dari pemusnahan rutin, agenda kali ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Bea Cukai Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Sinergi ini bertujuan memastikan barang-barang hasil kejahatan benar-benar musnah dan tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat luas.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan atas 100 perkara, yang terdiri dari 97 tindak pidana umum, dengan mayoritas kasus narkotika, serta 3 tindak pidana khusus. Berbagai barang bukti yang berpotensi merusak masyarakat dimusnahkan secara menyeluruh. Di antaranya, rokok ilegal sebanyak 75 karton, 224 ball, dan 5.520 slop tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar hingga fungsinya hilang sepenuhnya. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen.
Ancaman yang lebih serius datang dari narkotika dan psikotropika. Dalam kegiatan ini, sabu seberat 859,20919 gram, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat-obatan psikotropika dihancurkan menggunakan mesin blender. Tidak hanya itu, ratusan ribu obat keras berbahaya turut dimusnahkan, meliputi 109.270 butir pil DMP, 64.260 butir pil logo Y, 38.000 butir pil Yarindo, serta puluhan ribu tablet putih tanpa identitas yang kerap disalahgunakan. Barang lain yang berpotensi mendukung tindak kriminal juga dimusnahkan, seperti 18 unit ponsel dan 10 bilah senjata tajam yang dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Muhammad Syuhadak, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk tanggung jawab Bea Cukai kepada masyarakat. "Kehadiran kami merupakan wujud akuntabilitas kepada masyarakat bahwa setiap barang ilegal yang berhasil ditindak, diproses hukum secara tuntas hingga tahap eksekusi pemusnahan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya. Eksekusi yang turut disaksikan Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, beserta jajaran instansi lainnya ini menegaskan kehadiran negara dalam menjaga keamanan publik.
Dengan pemusnahan yang konsisten dan transparan, masyarakat akan terlindungi dari potensi bahaya dan mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara menyeluruh demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat di Jawa Tengah.
- Penulis :
- Aditya Yohan








