
Pantau - DPR RI melalui Komisi X membuka ruang keterlibatan psikolog dan tenaga bimbingan konseling dalam sistem pendidikan nasional melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Penguatan Peran Psikolog dalam Pendidikan
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan pelibatan tenaga profesional tersebut penting untuk mendukung pembentukan peserta didik secara menyeluruh.
“Kami juga sedang berdiskusi bagaimana memasukkan kontribusi dari teman-teman seperti BK dan psikolog ini, apakah misalnya guru pendamping, guru bimbingan konseling, konselor bisa dimasukkan sebagai pendidik lainnya,” ungkap Hetifah.
Ia menjelaskan bahwa konsep pendidik tidak hanya terbatas pada guru di kelas, tetapi juga mencakup tenaga lain yang berperan dalam perkembangan siswa.
Komisi X saat ini masih mengkaji kemungkinan memasukkan psikolog, konselor, dan tenaga BK sebagai bagian dari kategori pendidik dalam sistem pendidikan nasional.
Fokus pada Kesehatan Mental dan Perlindungan Siswa
Hetifah menegaskan revisi UU Sisdiknas juga bertujuan memberikan dasar hukum yang kuat bagi para profesional tersebut dalam mendukung proses pendidikan.
“Teman-teman (Komisi X) ingin menggunakan momentum ini untuk menuntaskan permasalahan kesehatan mental. Jadi, ini menjadi hal yang baru juga di dalam pengaturan RUU Sisdiknas ini termasuk juga bagaimana nanti psikolog-psikolog ini bisa betul-betul berkontribusi maksimal,” ujarnya.
Selain itu, revisi undang-undang juga akan mengatur isu pendidikan inklusi, pencegahan kekerasan di sekolah, serta penguatan perlindungan bagi seluruh pihak di lingkungan pendidikan.
Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan persoalan peserta didik, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan mental.
- Penulis :
- Aditya Yohan








