
Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan sekitar 231.724 kursi bagi calon siswa baru SMA dan SMK negeri pada tahun ajaran 2026/2027, meningkat dibandingkan daya tampung tahun sebelumnya yang mencapai 230.019 siswa.
Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Sunarto, di Semarang, Rabu (3/6/2026).
Sunarto mengatakan, "Daya tampung untuk SMA/SMK negeri tahun ajaran baru ini ada 231.724 orang."
Total daya tampung tersebut terbagi dalam 6.442 rombongan belajar (rombel).
Rincian rombel terdiri atas 3.036 rombel SMA dan 3.406 rombel SMK.
Peningkatan daya tampung terjadi karena adanya penambahan jumlah rombongan belajar di sekolah.
Pada tahun ajaran 2025/2026, jumlah rombel tercatat sebanyak 6.395 rombel.
Pada tahun ajaran 2026/2027, jumlah rombel meningkat menjadi 6.442 rombel.
Jumlah rombel tersebut telah mencakup SMK boarding, SMK semiboarding, serta SMA kemitraan yang bekerja sama dengan sekolah swasta.
Tahapan SPMB 2026 Sudah Dimulai
Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 saat ini telah memasuki tahap pembuatan akun.
Tahap pembuatan akun berlangsung pada 3–12 Juni 2026.
Sebelumnya, tahapan pengumuman dan sosialisasi telah dimulai sejak 18 Mei 2026.
Setelah membuat akun, calon peserta didik wajib melakukan verifikasi berkas pada 4–13 Juni 2026.
Verifikasi berkas dapat dilakukan di sekolah mana saja dan tidak harus di sekolah tujuan yang dipilih.
Bersamaan dengan proses verifikasi berkas, calon peserta didik juga wajib melakukan aktivasi akun.
Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, dilakukan sinkronisasi data pada 14 Juni 2026.
Tahap pendaftaran atau pemilihan sekolah dijadwalkan berlangsung pada 15–18 Juni 2026.
Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 21 Juni 2026.
Peserta Lolos Wajib Daftar Ulang dan Tersedia Jalur Cadangan
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang pada 22–25 Juni 2026.
Sunarto menjelaskan, "Setelah diumumkan tanggal 21 Juni 2026, bagi mereka yang dinyatakan lolos seleksi itu diberi kesempatan untuk melakukan daftar ulang pada tanggal 22-25 Juni mendatang".
Peserta yang tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan dinyatakan gugur.
Kursi yang kosong akibat peserta tidak melakukan daftar ulang akan diisi melalui mekanisme cadangan.
Sistem akan mengumumkan peserta cadangan yang berhak mengisi kursi kosong tersebut.
Sunarto mengatakan, "Kemudian sistem kita akan melakukan pengumuman untuk pengisian kursi yang kosong tadi. Pengumuman cadangan akan kita sampaikan. Nanti daftar ulangnya kita beri waktu tanggal 29-30 Juni 2026".
Peserta yang diterima melalui jalur cadangan diberikan kesempatan melakukan daftar ulang pada 29–30 Juni 2026.
- Penulis :
- Shila Glorya





