HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Tegaskan Penanganan Tanggul Pantai Bali Harus Terpadu dan Tidak Boleh Sepihak

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Tegaskan Penanganan Tanggul Pantai Bali Harus Terpadu dan Tidak Boleh Sepihak
Foto: Tangkapan virtual Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti dalam agenda Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu 8/4/2026 (sumber: ANTARA/Muhammad Baqir Idrus Alatas)

Pantau - Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menegaskan bahwa penanganan tanggul pantai di Bali tidak boleh dilakukan secara sendiri-sendiri oleh pihak hotel atau pihak tertentu dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta pada Rabu, 8 April 2026.

Larangan Penanganan Sepihak di Kawasan Pesisir

Ia menyampaikan bahwa pengelolaan wilayah pesisir harus dilakukan secara tertib dan terkoordinasi untuk mencegah dampak negatif terhadap kawasan pantai.

"Ke depan ini jangan sampai ada lagi penanganan tanggul yang dilakukan sendiri-sendiri oleh hotel-hotel atau pihak tertentu. Ini tentunya akan menimbulkan penguasaan eksklusif atas area pantai sekitarnya. Pantai Bali ini harus dijaga sebagai ruang bersama dan sebagai sistem perlindungan kawasan," ungkapnya.

Pernyataan tersebut menyoroti potensi munculnya penguasaan eksklusif serta kerusakan sistem perlindungan kawasan jika pengelolaan dilakukan tanpa koordinasi.

Abrasi Pantai dan Proyek Penanganan Terpadu

Kementerian Pekerjaan Umum mencatat bahwa abrasi menjadi salah satu masalah utama di kawasan pesisir Bali yang diperparah oleh hujan ekstrem akibat siklon tropis dan gelombang tinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Dari total 215,82 kilometer garis pantai kritis di Bali, baru sekitar 115 kilometer yang telah tertangani sementara sisanya mengalami kondisi yang semakin kritis.

Pemerintah menilai penanganan pengamanan pantai harus dilakukan secara terpadu dan menyeluruh dengan kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp4 triliun untuk menuntaskan seluruh kawasan terdampak.

Saat ini, program Bali Beach Conservation Project tengah berjalan dengan Paket 1 senilai Rp518,27 miliar di Pantai Candidasa yang berlangsung dari November 2024 hingga November 2027.

Sementara itu, Paket 2 senilai Rp267,65 miliar dijadwalkan dimulai pada November 2026 di Pantai Kuta, Legian, dan Seminyak.

Biaya konsultan dalam proyek tersebut tercatat mencapai Rp160 miliar dengan periode pekerjaan dari Januari 2021 hingga Desember 2026.

"Jenis konstruksi pengamanan pantai ini berupa revetment dengan susunan batu armor atau boulder, ini dilengkapi dengan walkway atau jalan setapak," jelasnya.

Penulis :
Leon Weldrick