
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap implementasi aturan nasional terkait perlindungan anak dalam sistem elektronik.
Pramono menyatakan, "Pemerintah DKI Jakarta, kami sudah merapatkan, kami menyetujui, dan kami akan membuat Pergub sebagai turunan dari PP tersebut."
Ia menilai penerapan aturan ini penting mengingat anak-anak di Jakarta memiliki tingkat literasi digital yang relatif tinggi dibanding daerah lain.
Pramono mengungkapkan, "Karena yang mengonsumsi terbesar ini, untuk anak di bawah umur, yang telah diatur dalam PP Tunas. Tentunya, masyarakat DKI Jakarta yang relatif lebih melek terhadap digital, sehingga kami akan memberikan support, dukungan sepenuhnya terhadap hal itu."
Koordinasi Lintas Dinas dan Sosialisasi Massal
Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menyampaikan bahwa Pemprov DKI akan menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi lintas dinas.
Koordinasi melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik serta Dinas Pendidikan untuk memastikan implementasi berjalan efektif.
Langkah konkret yang disiapkan meliputi sosialisasi massal kepada orang tua, sekolah, komunitas RT/RW, dan masyarakat melalui kanal resmi pemerintah, media sosial, serta forum publik.
Pemprov DKI juga akan berkoordinasi dengan platform digital guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Penguatan Pengawasan di Sekolah
Selain itu, penguatan literasi digital keluarga akan dilakukan agar pembatasan aktivitas daring anak diimbangi dengan pendampingan orang tua.
Di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Edaran terkait pemanfaatan gawai secara bijak untuk jenjang PAUD hingga SMA.
Chico menjelaskan, "Guru serta kepala sekolah akan mendapatkan arahan tambahan untuk membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran kecuali untuk keperluan pembelajaran yang disetujui, mengumpulkan gawai siswa di tempat khusus yang disediakan sekolah."
Guru juga diminta meningkatkan pengawasan, pendampingan, serta sosialisasi risiko penggunaan ruang digital kepada siswa.
Sekolah didorong untuk memperbanyak kegiatan offline yang lebih bermakna guna menyeimbangkan aktivitas digital anak.
- Penulis :
- Aditya Yohan








