HOME  ⁄  Nasional

Polisi Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Tempat Hiburan Malam Jakarta Utara, Dua Pengedar Ditangkap

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polisi Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Tempat Hiburan Malam Jakarta Utara, Dua Pengedar Ditangkap
Foto: Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro dalam jumpa pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis etimode di tempat hiburan malam di Jakarta (sumber: Polres Metro Jakut)

Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidate di Alexa Suites and Lounge, Penjaringan, Jakarta Utara, dengan menangkap dua tersangka berinisial FIS dan WS yang diduga berperan sebagai pengedar.

Peredaran etomidate tersebut diduga dilakukan secara terselubung tanpa sepengetahuan manajemen tempat hiburan malam.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Ari Galang Saputro mengatakan, "Mereka masuk ke tempat hiburan malam layaknya pengunjung biasa. Kemudian, secara diam-diam, menawarkan barang haram tersebut kepada calon pembeli."

Menurut Ari, pelaku masuk ke lokasi seperti pengunjung biasa dan tidak menunjukkan aktivitas mencurigakan pada awal kedatangannya.

Setelah berada di dalam lokasi, pelaku diduga menawarkan narkotika kepada calon pembeli secara diam-diam agar tidak diketahui pihak manajemen.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku diketahui sedang berada di dalam lokasi dan berbaur dengan pengunjung lainnya.

Ari menjelaskan, "Waktu kita dalami, dia lagi duduk-duduk, seperti pengunjung biasa."

Terungkap dari Laporan Manajemen

Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen menemukan aktivitas yang dianggap tidak wajar di dalam tempat hiburan malam tersebut.

Manajemen kemudian melaporkan dugaan transaksi mencurigakan itu kepada pihak kepolisian.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya peredaran narkotika jenis etomidate di lokasi tersebut.

Ari menyampaikan, "Setelah diselidiki, ternyata benar, ada peredaran etomidate."

Polisi menduga pelaku tidak menawarkan barang tersebut kepada seluruh pengunjung.

Calon pembeli disebut dipilih secara selektif oleh pelaku.

Salah satu alasan seleksi tersebut diduga karena harga vape etomidate yang tergolong mahal.

Ari menjelaskan, "Dia lihat-lihat orangnya dulu. Barang ini mahal. Satu cartridge bisa dijual sampai Rp5 juta."

Polisi Telusuri Jaringan Distribusi

Selain menjual langsung di tempat hiburan malam, pelaku juga diduga menggunakan metode penjualan lain untuk mendistribusikan etomidate.

Polisi menemukan indikasi bahwa pelaku menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp.

Setelah menerima pesanan, barang diduga dikirim menggunakan layanan ojek online.

Ari menerangkan, "Dia juga melakukan pengiriman. Ini masih kita telusuri. Pengirimannya melalui platform online dan komunikasi menggunakan WhatsApp."

Transaksi disebut dilakukan secara tertutup untuk menghindari terdeteksinya aktivitas ilegal tersebut.

Setelah transaksi selesai, pelaku diduga menghapus percakapan dan jejak komunikasi guna menghilangkan bukti.

Ari menambahkan, "Kadang, setelah transaksi, langsung dihapus."

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan jalur distribusi etomidate yang terkait dengan kedua tersangka.

FIS dan WS dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ari menegaskan, “Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.”

Penulis :
Arian Mesa