HOME  ⁄  Nasional

Polres Cimahi Sita 600 Gram Sabu Siap Edar, Ungkap Jaringan Narkoba Bandung Raya

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polres Cimahi Sita 600 Gram Sabu Siap Edar, Ungkap Jaringan Narkoba Bandung Raya
Foto: Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra saat memperlihatkan barang bukti narkotika sabu di Cimahi, Jawa Barat, pada Rabu 23/7/2026 (sumber: ANTARA/Ilham Nugraha)

Pantau - Polres Cimahi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 600 gram yang siap edar setelah membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Bandung Raya dan menangkap seorang pria berinisial IG (27) di kawasan Gunungbatu, Kota Bandung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap tersangka menguasai peredaran sabu dengan total berat 1.070,91 gram di wilayah Bandung Raya.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan, "Dari tangan tersangka kami mengamankan sisa sabu sebanyak 600 gram. Total kepemilikannya sekitar 1 kilogram, namun sebagian 400 gram lainnya diduga telah lebih dahulu diedarkan."

Kronologi Pengungkapan Kasus

Polisi menduga sabu tersebut diperoleh tersangka dari seorang pria bernama Sergio.

Proses penyerahan sabu diduga dilakukan melalui perantara dua orang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua DPO tersebut masih dalam pengejaran petugas.

Polisi masih mendalami asal-usul sabu yang diperoleh tersangka serta menelusuri jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, "Dari 1 kilogram sabu ini modal yang digunakan kurang lebih Rp800 juta. Ada dua nama yang sudah muncul dan masih DPO. Anggota masih melakukan pengembangan."

Tersangka mengaku mengeluarkan modal sekitar Rp800 juta untuk memperoleh sabu tersebut.

Modus Peredaran dan Ancaman Hukuman

Polisi mengungkapkan sabu dikemas dalam berbagai ukuran sebelum diedarkan.

Ukuran paket sabu yang disiapkan meliputi 5 gram, 10 gram, 50 gram, dan 100 gram.

Peredaran dilakukan menggunakan metode tempel di sejumlah titik di wilayah Bandung Raya.

Lokasi penempelan paket sabu dilakukan sesuai arahan pemasok.

Untuk mengelabui petugas, paket sabu dikamuflasekan menggunakan bungkus teh China agar tidak mudah menimbulkan kecurigaan selama proses distribusi.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, "Pelaku menyiapkan paket sabu ukuran 5 gram, 10 gram, 50 gram, dan 100 gram. Lalu diedarkan ke titik-titik sesuai arahan tersangka Sergio. Supaya tidak mencolok, dikamuflasekan ke dalam bungkus teh China."

Polisi menyebut peredaran sabu tersebut bermula di kawasan Cicaheum, Kota Bandung.

Peredaran kemudian meluas ke sejumlah wilayah di Bandung Raya.

Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp12 juta dari aktivitas peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun.

Penulis :
Arian Mesa