HOME  ⁄  Nasional

Polda Jawa Barat Limpahkan Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung ke Kejaksaan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polda Jawa Barat Limpahkan Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung ke Kejaksaan
Foto: (Sumber :Arsip- Pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita yakni Taufik Hidayat saat melakukan olah TKP di Mapolda Jabar, Kota Bandung. ANTARA/Rubby Jovan.)

Pantau - Kepolisian Daerah Jawa Barat melimpahkan berkas perkara tersangka Taufik Hidayat dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR di Bandung kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah dinyatakan lengkap secara administrasi.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang telah menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan sesuai petunjuk dari kejaksaan.

Hendra mengungkapkan, “Pada hari ini, tanggal 21 Juli 2026, perlu kami sampaikan bahwa penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU.”

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Rekonstruksi Ungkap Tindakan Kekerasan

Polda Jawa Barat sebelumnya menggelar rekonstruksi kasus pada 2 Juli 2026 di Mapolda Jabar dengan menghadirkan tersangka Taufik Hidayat.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan 21 adegan di tiga lokasi kejadian penting, yakni TKP 3, TKP 4, dan TKP 6.

Hendra mengatakan rekonstruksi mengungkap sejumlah tindakan kekerasan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban hingga menyebabkan luka serius.

Ia menegaskan, “Ini merupakan konstruksi hukum yang sudah kita terapkan dan kita perkuat dengan unsur-unsur pasalnya.”

Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat yang berdampak pada gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal.

Penulis :
Aditya Yohan