HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Pastikan Legalisasi Buku Nikah Tetap Berjalan Meski WFH Jumat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenag Pastikan Legalisasi Buku Nikah Tetap Berjalan Meski WFH Jumat
Foto: (Sumber : Layanan legalisasi buku nikah di Gedung Kemenag, Jalan Thamrin, Jakarta. ANTARA/HO-Kemenag.)

Pantau - Kementerian Agama memastikan layanan legalisasi buku nikah tetap berjalan meskipun diterapkan kebijakan work from home setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan keagamaan tetap tersedia dan optimal.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menegaskan pentingnya pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Ia menyatakan, "Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,"

Jadwal dan Lokasi Layanan

Layanan legalisasi buku nikah dilaksanakan di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah.

Lokasi layanan berada di Gedung Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat.

Masyarakat dapat mengakses layanan pada hari kerja dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Jam layanan dibuka pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIB.

Sementara pada hari Jumat, layanan tetap dibuka dengan penyesuaian waktu pukul 08.00–11.00 WIB.

Penyesuaian ini dilakukan agar pelayanan tetap optimal di tengah kebijakan kerja fleksibel.

Transformasi Layanan KUA

Kementerian Agama menegaskan bahwa kebijakan kerja fleksibel tidak mengurangi kualitas layanan publik.

Seluruh unit layanan tetap bekerja secara profesional dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat.

Ahmad Zayadi menegaskan, "WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap hadir, baik melalui mekanisme langsung maupun penguatan sistem kerja yang adaptif,"

Kantor Urusan Agama kini telah bertransformasi tidak hanya sebagai tempat pencatatan pernikahan.

KUA juga berperan sebagai pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan dengan fungsi yang lebih luas.

Peran tersebut mencakup pembinaan keluarga serta pelayanan masyarakat secara menyeluruh.

Penguatan layanan, termasuk legalisasi buku nikah, menjadi bagian dari upaya meningkatkan akses dan responsivitas.

Ia menambahkan, "Harapan publik terhadap KUA sangat besar. KUA bukan hanya mengurus administrasi, tetapi menjadi representasi kehadiran negara dalam layanan keagamaan di tingkat kecamatan,"

KUA juga didorong menjadi simpul ekosistem pembangunan lokal yang menjembatani kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf